<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM Arsip - Palito.id</title>
	<atom:link href="https://palito.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://palito.id/category/hukum/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 May 2026 09:26:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://palito.id/wp-content/uploads/2022/04/Screenshot_1029.jpg</url>
	<title>HUKUM Arsip - Palito.id</title>
	<link>https://palito.id/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Kasus Penipuan, Polrestabes Medan Tahan Ibu dan Bayinya</title>
		<link>https://palito.id/diduga-kasus-penipuan-polrestabes-medan-tahan-ibu-dan-bayinya/</link>
					<comments>https://palito.id/diduga-kasus-penipuan-polrestabes-medan-tahan-ibu-dan-bayinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 09:09:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=85249</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sangat memperihatinkan, Satreskrim Polrestabes Medan menahan diduga seorang ibu dan dua anaknya yang masih balita atas kasus dugaan penipuan penggelapan. Diketahui wanita itu berinisial IR (34) dan kedua anaknya masih-masing berusia 4 tahun dan 6 bulan. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Priadi Siahaan SH, usai menerima surat penahanan kliennya dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/diduga-kasus-penipuan-polrestabes-medan-tahan-ibu-dan-bayinya/">Diduga Kasus Penipuan, Polrestabes Medan Tahan Ibu dan Bayinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sangat memperihatinkan, Satreskrim Polrestabes Medan menahan diduga seorang ibu dan dua anaknya yang masih balita atas kasus dugaan penipuan penggelapan. Diketahui wanita itu berinisial IR (34) dan kedua anaknya masih-masing berusia 4 tahun dan 6 bulan.</p>
<p>Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Priadi Siahaan SH, usai menerima surat penahanan kliennya dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (27/5/2026) malam.</p>
<p>Menurut Priadi, dari mulai penjemputan hingga penahanan kliennya oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>&#8220;Saat penjemputan klien kami, satu pun tidak ada Polwan maupun perempuan semua Polisi nya laki-laki. Klien kami itu kan perempuan (seorang ibu yang masih menyusui anaknya), apa itu wajar?. Semua itu terkesan dipaksakan oleh pihak Polrestabes Medan dan kurang memenuhi prosedur. Saat penjemputan klien kami tidak melibatkan pemerintah setempat, seperti kepala lingkungan (Kepling),&#8221; ungkapnya tegas.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan ini mengarah ke pelanggaran HAM, mulai dari penjemputan hingga penahanan saat ini. Apa layak anak balita dan bayi di tahan di kantor Polisi?. Sebelumnya klien kami juga sudah menemui korban untuk membayar kerugiannya dengan memberikan surat tanah, namun korban menolak karena belum sertifikat hak milik (SHM),&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dalam hal ini, kata Priadi, pihaknya meminta Polrestabes Medan menangguhkan penahanan kliennya karena dalam kondisi menyusui anak bayi.</p>
<p>&#8220;Dari keterangan klien kami memang diduga ada melakukan perbuatan itu. Karena pada saat itu butuh biaya berobat untuk orang tuanya. Karena kondisi klien kami saat ini memiliki bayi berusia 6 bulan yang butuh perhatian khusus dari seorang ibu, untuk itu kita meminta Polrestabes Medan agar menangguhkan penahanan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Terpisah, Penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan, Briptu Nazarrudin yang menangani perkara tersebut, dikonfirmasi awak media via seluler mengatakan penanganan perkara itu dari surat perintah membawa terlapor hingga memboyong ke Polrestabes Medan sesuai dengan prosedur.</p>
<p>&#8220;Kami datang langsung kerumahnya (tersangka) dan kami memboyong kerumah mamaknya untuk menyerahkan bayi itu ternyata mereka menghindar untuk menerima anak itu. Seakan-akan mereka mengupayakan untuk istilahnya supaya jangan ditahan tapi membawa anak-anak, itunya itu bang dan saat tersangka dibawa didampingi Polwan bang, sampai saat ini pun didampingi Polwan bang di unit PPA.</p>
<p>Dan kebutuhan anak sama ibunya kita lengkapi bang. Kami suruh untuk menghubungi keluarga tapi keluarganya tidak ada yang mau datang bang,&#8221; ungkap Nazaruddin. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/diduga-kasus-penipuan-polrestabes-medan-tahan-ibu-dan-bayinya/">Diduga Kasus Penipuan, Polrestabes Medan Tahan Ibu dan Bayinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/diduga-kasus-penipuan-polrestabes-medan-tahan-ibu-dan-bayinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkim Kota Medan Segera Cek Izin Proyek Dilahan PT KAI</title>
		<link>https://palito.id/perkim-kota-medan-segera-cek-izin-proyek-dilahan-pt-kai/</link>
					<comments>https://palito.id/perkim-kota-medan-segera-cek-izin-proyek-dilahan-pt-kai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 08:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=84701</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan segera menurunkan tim ke lokasi pembangunan di area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah itu dilakukan untuk memastikan diduga kesesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan pelaksanaan proyek di lapangan. Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Jhon Ester [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/perkim-kota-medan-segera-cek-izin-proyek-dilahan-pt-kai/">Perkim Kota Medan Segera Cek Izin Proyek Dilahan PT KAI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan segera menurunkan tim ke lokasi pembangunan di area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).</p>
<p>Langkah itu dilakukan untuk memastikan diduga kesesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan pelaksanaan proyek di lapangan.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Jhon Ester Lase mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan terkait proyek tersebut.</p>
<p>“Ini sedang kita cek,” ujar Jhon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).</p>
<p>Pengecekan itu berkaitan dengan dua proyek pembangunan di atas lahan milik PT KAI yang berada di Jalan Prof HM Yamin No. 75, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran di lokasi, terdapat proyek dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-21022023-01 tertanggal 21 Februari 2023 atas nama Aswin Maryono UAN, PT Syra Ritel Indo. Izin tersebut diketahui diperuntukkan bagi pembangunan minimarket.</p>
<p>Namun, muncul pertanyaan terkait diduga kelayakan izin tersebut karena proyek pembangunan baru dikerjakan saat ini, sementara izin telah diterbitkan sekitar tiga tahun lalu.</p>
<p>Selain itu, terdapat pula proyek dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-09032026-008 tertanggal 29 April 2026 atas nama Endiyanto UAN dari PT KA Property Management. Dalam dokumen izin disebutkan pembangunan diperuntukkan bagi satu unit restoran. Akan tetapi, berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan yang dikerjakan disebut lebih dari satu unit.</p>
<p>Tak hanya itu, pihak Perkim Cikataru juga disebut akan melakukan pengecekan terhadap bangunan rumah kos yang berada di samping proyek restoran tersebut, yang lokasinya masih berada di area lahan milik PT KAI.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Pushpa mendesak PT Kereta Api Indonesia agar lebih transparan terkait pemanfaatan lahan, termasuk jika disewakan kepada pihak ketiga. Ia meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.</p>
<p>Menurutnya, pihak kejaksaan juga perlu turun melakukan pengecekan terhadap proyek pembangunan yang dikerjakan pihak ketiga di atas lahan milik PT KAI.</p>
<p>Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Medan melakukan monitoring bersama Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan. Sebab, persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p>“Kalau ada oknum yang diduga bermain, bisa dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan penindakan secara hukum. Tujuannya jelas, agar PAD Kota Medan optimal dan bangunan yang berdiri benar-benar memenuhi prosedur dan kelayakan,” ujarnya. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/perkim-kota-medan-segera-cek-izin-proyek-dilahan-pt-kai/">Perkim Kota Medan Segera Cek Izin Proyek Dilahan PT KAI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/perkim-kota-medan-segera-cek-izin-proyek-dilahan-pt-kai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Terdakwa Diduga Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 M Dituntut Rendah</title>
		<link>https://palito.id/empat-terdakwa-diduga-korupsi-aset-ptpn-ii-senilai-263-m-dituntut-rendah/</link>
					<comments>https://palito.id/empat-terdakwa-diduga-korupsi-aset-ptpn-ii-senilai-263-m-dituntut-rendah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 08:30:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83968</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan diduga tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa dugaan kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara 263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/empat-terdakwa-diduga-korupsi-aset-ptpn-ii-senilai-263-m-dituntut-rendah/">Empat Terdakwa Diduga Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 M Dituntut Rendah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan diduga tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa dugaan kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara 263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.</p>
<p>Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.</p>
<p>Padahal banyak diduga kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.</p>
<p>Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.</p>
<p>&#8220;Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini diduga merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Diakan efek jera nya akan terjadi. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini,&#8221; kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).</p>
<p>Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejaksaan Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan meningkatkan kolaborasi dengan Forwaka Sumut.</p>
<p>&#8220;Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat,&#8221; pungkas Irwansyah.</p>
<p>Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.</p>
<p>Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.</p>
<p>&#8220;Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan,&#8221; kata JPU Kejati Sukut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).</p>
<p>Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa diduga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.</p>
<p>Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta,&#8221; kata Hendri.</p>
<p>Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp 500 juta.</p>
<p>&#8220;Namun terhadap diduga Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp 263 miliar atas kerugian uang negara,&#8221; ujar Hendrik.</p>
<p>Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, hakim ketua, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tututan JPU.</p>
<p>Terdakwa dan Kuasa hukum mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. &#8220;Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulai, kami mengajukan Pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis,&#8221; ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.</p>
<p>Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei, dan sidang tanggapan pada 25 serta putusan pada 3 Juni 2026. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/empat-terdakwa-diduga-korupsi-aset-ptpn-ii-senilai-263-m-dituntut-rendah/">Empat Terdakwa Diduga Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 M Dituntut Rendah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/empat-terdakwa-diduga-korupsi-aset-ptpn-ii-senilai-263-m-dituntut-rendah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Judi Tembak Ikan Milik DS Kini Bebas Beroperasi</title>
		<link>https://palito.id/judi-tembak-ikan-milik-ds-kini-bebas-beroperasi/</link>
					<comments>https://palito.id/judi-tembak-ikan-milik-ds-kini-bebas-beroperasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 03:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83912</guid>

					<description><![CDATA[<p>Praktik judi tembak ikan ikan yang disebut sebut diduga milik berinisial DS yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sibiru-biru kini bebas beroperasi dan membuat warga sekitar menjadi resah. Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Sibiru-biru terkesan tutup mata dan mengabaikan lokasi judi tembak ikan tersebut. Salah seorang warga berinisial Fahmi mengatakan, bahwa judi tembak ikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/judi-tembak-ikan-milik-ds-kini-bebas-beroperasi/">Judi Tembak Ikan Milik DS Kini Bebas Beroperasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Praktik judi tembak ikan ikan yang disebut sebut diduga milik berinisial DS yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sibiru-biru kini bebas beroperasi dan membuat warga sekitar menjadi resah. Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Sibiru-biru terkesan tutup mata dan mengabaikan lokasi judi tembak ikan tersebut.</p>
<p>Salah seorang warga berinisial Fahmi mengatakan, bahwa judi tembak ikan itu bebas beroperasi dari pagi hingga malam hari. &#8220;Pemiliknya disebut-sebut berinisial DS bang,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Fahmi, lokasi judi tembak ikan itu berada di Jalan Patumbak Deli Tua, Aji Baho, Kecamatan Sibiru -biru, Kabupaten Deli Serdang, dan di Desa Sidodadi tepatnya dalam warung Kasran dan gudang Rusli Barus samping warung Ponen, hingga kini belum belum pernah di gerebek oleh Polda Sumut maupun Kodam I/BB.</p>
<p>Judi tembak ikan ikan yang beromset puluhan juta perhari itu membuat warga menjadi resah, dengan adanya lalu lalang orang-orang yang tidak dikenal mengunjungi lokasi perjudian tersebut, ujarnya, Jumat (15/5/2026).</p>
<p>&#8220;Tidak hanya itu, diduga peredaran narkoba juga marak di sekitar lokasi judi tembak ikan ikan itu, tapi kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kepolisian terkesan tutup mata dan diam dengan hal tersebut,&#8221; jelas Fahmi.</p>
<p>Fahmi berharap Polda Sumut mengambil tindak tegas dan menggerebek lokasi judi tembak ikan yang berada di wilkum Polsek Sibiru-biru itu, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).</p>
<p>&#8220;Warga berharap Polda Sumut turun untuk menindak tegas lokasi judi tembak ikan yang berada di wilkum Polsek Sibiru-biru itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh SE ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp selularnya, Jumat (15/5/2026), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/judi-tembak-ikan-milik-ds-kini-bebas-beroperasi/">Judi Tembak Ikan Milik DS Kini Bebas Beroperasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/judi-tembak-ikan-milik-ds-kini-bebas-beroperasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Forwaka Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Kejagung</title>
		<link>https://palito.id/forwaka-laporkan-kasi-penkum-kejati-sumut-ke-kejagung/</link>
					<comments>https://palito.id/forwaka-laporkan-kasi-penkum-kejati-sumut-ke-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 15:37:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83793</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi SH MH diduga dilaporkan ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan RI terkait etika dan ketidak profesionalan dalam tupoksinya. Laporan ini dilayangkan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut yang beranggotakan 80 lebih wartawan yang ber pos liputan di Kejati Sumut dan ratusan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/forwaka-laporkan-kasi-penkum-kejati-sumut-ke-kejagung/">Forwaka Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi SH MH diduga dilaporkan ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan RI terkait etika dan ketidak profesionalan dalam tupoksinya.</p>
<p>Laporan ini dilayangkan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut yang beranggotakan 80 lebih wartawan yang ber pos liputan di Kejati Sumut dan ratusan wartawan di Kejari Kota dan Kabupaten di Sumut.</p>
<p>Laporan itu disampaikan Pengurus Forwaka Sumut pada Rabu (13/5/2026) perihal Pengaduan atas Seksi Penkum Kejati Sumut yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.</p>
<p>Menurut keterangan Ketua Forwaka Sumut Irfandi, pada isi surat laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsapp wartawan saat mencoba bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau mewakili pada Jum’at (7/5/2026) lalu.</p>
<p>“Atas hal ini, kami pengurus Forwaka Sumut melaporkan masalah ini karena penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut ini tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tak pantas,” ujar Irfandi yang juga Pimpinan Umum media poskotasumatera dan media forwakasumut.</p>
<p>Irfandi juga melaporkan atas dugaan ketidak profesionalan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam memfasilitasi wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut saat liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan undangan kegiatan yang selalu pilah pilih hingga dinilai tak memfasilitasi semua wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dalam berbagai kegiatan itu.</p>
<p>“Di berbagai kegiatan di Kejati Sumut diantaranya undangan liputan kegiatan paparan kinerja, konferensi pers, undangan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut maupun staff hanya memfalitasi antara 5 – 20 wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dari 80 an wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Dampaknya, terjadi keresahan diantara wartawan karena tak dapat menyaksikan, mendengarkan dan mendapatkan data fakta dan berbagai kegiatan tersebut. Hal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut dan jajaran ini amat bertentangan dengan semangat Kolaborasi, Transparansi dan Fasilitasi kemudan kerja Pers yang selalu disampaikan dan dipraktek oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Anang Supriyatna,” terang Irfandi.</p>
<p>Lanjutnya, Irfandi juga mempertanyakan soal anggaran media yang diberikan saat paparan yang dilakukan di Kejati Sumut bidang Seksi Penerangan Hukum berasal dari mana dan meminta untuk diperiksa sumber asalnya karena diduga laporan pertanggung jawabannya tidak ada.</p>
<p>“Dalam proses liputan konperensi pers, paparan kinerja dan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut atau jajaran memberikan uang sekitar ratusan ribu kepada antara 5-20 wartawan tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Pembagian uang tersebut sering tanpa penjelasan dan sebagian besarnya tanpa tandatangan atau tanda terima penerimaan uang yang diduga dengan pola – pola tertib administrasi keuangan yang tak benar di Seksi Penkum Kejati Sumut tersebut.</p>
<p>Atas hal ini, kami berharap, pemberian uang tersebut diperiksa sumber dan asalnya, apakah bersumber dari anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut atau dari sumber lainnya,” tegas Irfandi.</p>
<p>Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut T Andry Pratama SPd meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan evaluasi terhadap Kasi Penkum Rizaldi SH MH yang terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsappnya kepada wartawan.</p>
<p>“Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sekarang agar mengevaluasi Kasi Penkum, mungkin ini bukan bidangnya menaungi wartawan sehingga takutnya terjadi hal yang berulang kepada yang lain,” harap Andry.</p>
<p>Dalam laporan Pengurus Forwaka Sumut, lanjut Pimpinan Umum media lensamata dan postsumatera itu, mereka meminta Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan, memeriksa anggaran keuangan di Seksi Penkum Kejati Sumut, memeriksa Etika Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, memerintahkan Kajati Sumut untuk memfasilitasi kerja semua wartawan yang bertugas di Kejati Sumut,</p>
<p>&#8220;Forwaka Sumut dalam rapat pengurus yang dihadiri puluhan anggota, meminta jika ditemukan pelanggaran dalam etika atau pengelolaan keuangan, maka kami berharap akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada Rizaldi SH agar nama baik Kejaksaan Sumut yang sempat dihebohkan dengan masalah Amsal Sitepu dan hal lain itu segera pulih serta kerja pers sesuai aturan dapat difasilitasi. Kami minta oknum yang masih digaji negara ini bekerja profesional,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Menanggapi laporan Pengurus Forwaka Sumut ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH hanya berkomenter singkat dengan menyampaikan terima kasih atas infonya. &#8220;Terimakssih info,&#8221; jawab Agung Ardyanto SH MH dikonfirmasi media ini,Kamis (14/5/2026) via pesan Whats Appnya.</p>
<p>Kajati Sumut dan Kasi Penkum Bungkam</p>
<p>Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Rizaldi SH MH dikonfirmasi media ini, Kamis (14/5/2026) via pesan Whats App nya bungkam.</p>
<p>Muhibuddin SH MH mantan Kajati Sumatera Barat diduga pemilik harta Rp. 8,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK RI ini tak merespon konfirmasi media. Harta Muhibuddin meliputi Tanah dan Bangunan di Bogor dan Aceh Besar senilai Rp. 2,7 Miliar, Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp. 370 juta, Harta Bergerak lainnya Rp. 543 juta, Surat Berharga Rp. 1,3 miliar, Kas Setara Kas Rp. 2,3 miliar dan harta lainnya Rp. 81 juta.</p>
<p>Muhibuddin yang baru hitungan hari menjabat Kajati Sumut yang biasa selalu respon atas konfirmasi media, mendadak diam seribu bahasa.</p>
<p>Senada itu juru bicara Kejati Sumut Rizaldi diduga pemilik harta Rp. 2.288.000.000 ini, juga tak merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media. Meski Rizaldi sibuk sana sini klarifikasi ke berbagai platform media membangun citra baik nya. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/forwaka-laporkan-kasi-penkum-kejati-sumut-ke-kejagung/">Forwaka Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/forwaka-laporkan-kasi-penkum-kejati-sumut-ke-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusak Plank Forwaka Asahan di Polisikan</title>
		<link>https://palito.id/perusak-plank-forwaka-asahan-di-polisikan/</link>
					<comments>https://palito.id/perusak-plank-forwaka-asahan-di-polisikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 16:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83482</guid>

					<description><![CDATA[<p>Plank milik Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan hilang akibat dicuri dan dirusak orang tak dikenal pada Jumat 08 Mei 2026. Sebelum hilang, pengurus Forwaka Asahan sempat menerima diduga ancaman dari Ketua organisasi kewartawanan di Asahan berinisial Sap. Sap melalui sambungan ponselnya meminta Ketua Forwaka Asahan Doly Dien Simbolon mencabut plank Forwaka Asahan yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/perusak-plank-forwaka-asahan-di-polisikan/">Perusak Plank Forwaka Asahan di Polisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Plank milik Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan hilang akibat dicuri dan dirusak orang tak dikenal pada Jumat 08 Mei 2026.</p>
<p>Sebelum hilang, pengurus Forwaka Asahan sempat menerima diduga ancaman dari Ketua organisasi kewartawanan di Asahan berinisial Sap.</p>
<p>Sap melalui sambungan ponselnya meminta Ketua Forwaka Asahan Doly Dien Simbolon mencabut plank Forwaka Asahan yang merupakan penunjuk lokasi kantor dan kaplingan Tanah wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan.</p>
<p>Alasan Sap, diduga adanya konflik tanah eks HGU PT Bakri Sumatera Plantion (BSP) di Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.</p>
<p>Akibat ulah oknum ini, Pengurus Forwaka Asahan melaporkan hilangnya plank ini ke Polres Asahan, Senin (11/5/2026).</p>
<p>Kepada sejumlah media, Ketua Forwaka Asahan Doly Dien Simbolon membenarkan laporan atas hilangnya plank Forwaka Asahan itu.</p>
<p>&#8220;Saya laporkan ke Polres Asahan, selanjutnya saya pun sudah diperiksa. Kami minta masalah ini diusut tuntas,&#8221; tegasnya sembari menunjukkan laporan tertulis ke Kasat Reskrim Polres Asahan itu.</p>
<p>Dijelaskannya, Plank Forwaka Asahan bertuliskan &#8220;Disini Akan Didirikan Pertapakan Kantor Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan&#8221; yang dipasang di areal pelepasan lahan eks HGU PT BSP dalam upaya untuk kesejahteraan wartawan yang tergabung dalam Forwaka dan akan dilanjutkan melengkapi semua syarat sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Akibat perusakan itu, Ketua Forwaka Asahan, Doly Dien Simbolon merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Asahan, Senin (11/5/2026) di ruang Unit Ekonomi Polres Asahan.</p>
<p>&#8220;Karena ini menyangkut marwah organisasi yang saya pimpin, persoalan perusakan itu sudah kita laporkan ke Polres Asahan,&#8221; kata Doly.</p>
<p>Dia menjelaskan, persoalan itu bermula saat saudara Darma dan Edison Sitorus melakukan pemasangan plank Forwaka Asahan di lahan eks pelepasan HGU PT BSP pada Jum&#8217;at sekira pukul 14:56 WIB.</p>
<p>Namun pada hari yang sama sekira pukul 17:04 WIB, salah seorang oknum ketua organisasi wartawan berinisial Sap menghubunginya dengan menyampaikan ancaman.</p>
<p>&#8220;Bang itu plank orang abang cabutlah, kami masih ada konflik dengan diduga OK Rasid,&#8221; ucap Doly menirukan saat ditelepon Sap.</p>
<p>Lantas Doly menolak mencabut plank karena bukan urusan Sap.</p>
<p>&#8220;Saya katakan, kenapa harus kami cabut, kan itu bukan tanah kalian. Selanjutnya, Sap itu mengatakan lagi, ya uda kalau gak orang abang cabut, kami warga yang mencabut&#8221;, tiru Doly dalam percakapannya lewat WhatsApp.</p>
<p>Pada Jumat 8 Mei 2026 pukul 20:00 WIB, anggota dari Forwaka Asahan menghubungi Doly dan mengatakan plank Forwaka Asahan yang dipasang sudah dirusak dan dicabut.</p>
<p>&#8220;Mendapat informasi itu saya pun curiga, diduga pelaku perusakan plank itu adalah oknum ketua organisasi wartawan tersebut,&#8221; pungkasnya sembari mengatakan sebelum nya telah menanyakan ke Kasatpol PP Asahan Budi Limbong yang mengaku tak ada petugas nya yang mencabut plank.</p>
<p>Menanggapi laporan ini, Ketua PWI Asahan Sapriadi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2026) malam, Ia diduga meminta awak media agar mengirimkan kartu pers.</p>
<p>&#8220;Boleh abang kirimkan Kartu Pers abang,&#8221; kata Sapriadi via pesan Whats App nya.</p>
<p>&#8220;Tapi sebelumnya ini untuk keperluan berita bang, kalau iya tolong bang, biar sama nyaman, kirim kartu Pers abang ya, atau dari media mana bang?,&#8221; jawabnya lagi, namun dicecar lagi, Sapriadi meminta awak media menunggu karena sedang makan. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/perusak-plank-forwaka-asahan-di-polisikan/">Perusak Plank Forwaka Asahan di Polisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/perusak-plank-forwaka-asahan-di-polisikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek di Lahan Eks KAI Diduga Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas</title>
		<link>https://palito.id/proyek-di-lahan-eks-kai-diduga-tanpa-pbg-tetap-dikebut-janji-rdp-belum-jelas/</link>
					<comments>https://palito.id/proyek-di-lahan-eks-kai-diduga-tanpa-pbg-tetap-dikebut-janji-rdp-belum-jelas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 16:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83478</guid>

					<description><![CDATA[<p>Proyek pembangunan kafe, rumah kos, dan supermarket di lahan eks kantor serta rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan HM Prof Yamin, simpang Jalan HM Said dan Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, masih terus berlangsung meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan itu sebelumnya mencuat saat Komisi IV DPRD [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/proyek-di-lahan-eks-kai-diduga-tanpa-pbg-tetap-dikebut-janji-rdp-belum-jelas/">Proyek di Lahan Eks KAI Diduga Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Proyek pembangunan kafe, rumah kos, dan supermarket di lahan eks kantor serta rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan HM Prof Yamin, simpang Jalan HM Said dan Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, masih terus berlangsung meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).</p>
<p>Temuan itu sebelumnya mencuat saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi lapangan pada Senin, 6 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan dewan menemukan pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian maupun sanksi dari pemerintah daerah.</p>
<p>Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton, yang memimpin langsung kunjungan itu menyebut progres pembangunan di lokasi diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen.</p>
<p>“Kita lihat pembangunannya sudah cukup jauh,” kata Paul saat itu.</p>
<p>Inspeksi lapangan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting. Hadir pula perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru, serta pihak Kecamatan Medan Timur.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV sempat berjanji akan memanggil pihak rekanan proyek, PT KAI selaku pemilik lahan, Dinas Perkim Cikataru, hingga Dinas Perhubungan Kota Medan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri legalitas proyek dan dugaan pelanggaran perizinan.</p>
<p>Namun, lebih dari sebulan berlalu, agenda RDP yang dijanjikan belum juga terlaksana.</p>
<p>Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2026, Paul Mei Anton hanya memberikan jawaban singkat.</p>
<p>“Nanti kita RDP lagi. Padat kegiatan triwulan pun masih tertunda, teman-teman komisi banyak minta RDP-nya,” tulis Paul.</p>
<p>Belum terlaksananya RDP itu menuai sorotan karena persoalan pembangunan di lahan eks aset KAI dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran izin, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, bahkan telah mengundang perwakilan LSM bersama Komisi IV DPRD Medan untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Undangan itu tertuang dalam surat bernomor 400.14.6/5161.</p>
<p>Direktur Puspha Muslim Muis, mendesak Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut turun tangan mengusut persoalan tersebut.</p>
<p>Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu menilai Pemerintah Kota Medan harus bersikap tegas karena persoalan tersebut tidak hanya terkait potensi diduga kehilangan PAD, tetapi juga menyangkut estetika kota dan keberadaan bangunan bersejarah di Medan.</p>
<p>“Ini bukan sekadar soal PAD, tetapi juga menyangkut estetika kota dan aset bersejarah,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyinggung peran kejaksaan yang sebelumnya pernah terlibat dalam upaya pengembalian aset milik PT KAI. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu kembali turun tangan menyelidiki pemanfaatan lahan tersebut.</p>
<p>Selain persoalan izin bangunan, sorotan kini juga mengarah pada status pemanfaatan lahan milik PT KAI itu. Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan lahan tersebut, termasuk mekanisme kerja sama atau izin administrasi yang melandasi pembangunan proyek komersial di atas aset negara tersebut. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/proyek-di-lahan-eks-kai-diduga-tanpa-pbg-tetap-dikebut-janji-rdp-belum-jelas/">Proyek di Lahan Eks KAI Diduga Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/proyek-di-lahan-eks-kai-diduga-tanpa-pbg-tetap-dikebut-janji-rdp-belum-jelas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPN Desak Kejari Periksa Disdikbud Kota Medan</title>
		<link>https://palito.id/dpn-desak-kejari-periksa-disdikbud-kota-medan/</link>
					<comments>https://palito.id/dpn-desak-kejari-periksa-disdikbud-kota-medan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 14:17:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83100</guid>

					<description><![CDATA[<p>Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Peduli Negeri (DPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Mereka mendesak kejaksaan segera diduga memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Koordinator aksi, Reza Nasution, mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/dpn-desak-kejari-periksa-disdikbud-kota-medan/">DPN Desak Kejari Periksa Disdikbud Kota Medan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Peduli Negeri (DPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Mereka mendesak kejaksaan segera diduga memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.</p>
<p>Koordinator aksi, Reza Nasution, mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Massa juga menyoroti pelaksanaan Ramadhan Fair 2026 yang diduga sarat penyimpangan anggaran.</p>
<p>“Program sosial jangan sampai menjadi ajang bancakan oknum tertentu,” kata Reza dalam orasinya.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, massa turut menyinggung dugaan pemerasan yang menyeret empat anggota DPRD Medan. Koordinator lapangan, Rahmat, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara itu secara terbuka dan transparan.</p>
<p>Aksi demonstrasi diterima Kasubsi II Intelijen Kejari Medan, Reza. Ia mengatakan laporan dan tuntutan massa akan diteruskan kepada Seksi Pidana Khusus Kejari Medan untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>Menurut dia, kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terkait pelaksanaan Ramadhan Fair 2026.</p>
<p>“Silakan masyarakat menyampaikan laporan. Semua akan kami telaah dan pelajari sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Kejari Medan, kata dia, berkomitmen menerima setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/dpn-desak-kejari-periksa-disdikbud-kota-medan/">DPN Desak Kejari Periksa Disdikbud Kota Medan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/dpn-desak-kejari-periksa-disdikbud-kota-medan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Video Viral ke Sidang Etik, Kompol DK Dipecat</title>
		<link>https://palito.id/dari-video-viral-ke-sidang-etik-kompol-dk-dipecat/</link>
					<comments>https://palito.id/dari-video-viral-ke-sidang-etik-kompol-dk-dipecat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 06:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83093</guid>

					<description><![CDATA[<p>Proses panjang penanganan kasus video viral yang menyeret seorang oknum perwira menengah Polda Sumatera Utara akhirnya berujung pada sanksi tegas. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol DK diduga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Sidang etik tersebut digelar pada Rabu (6/5/2026) di ruang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/dari-video-viral-ke-sidang-etik-kompol-dk-dipecat/">Dari Video Viral ke Sidang Etik, Kompol DK Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Proses panjang penanganan kasus video viral yang menyeret seorang oknum perwira menengah Polda Sumatera Utara akhirnya berujung pada sanksi tegas. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol DK diduga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Sidang etik tersebut digelar pada Rabu (6/5/2026) di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut. Komisi dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.</p>
<p>Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Dalam keterangan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut.</p>
<p>Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial DK yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video. Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.</p>
<p>“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.</p>
<p>Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol DK terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.</p>
<p>Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.</p>
<p>Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.</p>
<p>Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.</p>
<p>“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.</p>
<p>“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.</p>
<p>Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol DK menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.</p>
<p>Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/dari-video-viral-ke-sidang-etik-kompol-dk-dipecat/">Dari Video Viral ke Sidang Etik, Kompol DK Dipecat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/dari-video-viral-ke-sidang-etik-kompol-dk-dipecat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding</title>
		<link>https://palito.id/terapkan-uu-no-20-2025-tentang-kuhap-pt-medan-periksa-saksi-di-tingkat-banding/</link>
					<comments>https://palito.id/terapkan-uu-no-20-2025-tentang-kuhap-pt-medan-periksa-saksi-di-tingkat-banding/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 15:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=83221</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026) bertempat di Pengadilan Tinggi Medan. Sudung Manalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 50 juta serta uang pengganti 16 juta. Sudung bersama 2 terdakwa lain [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/terapkan-uu-no-20-2025-tentang-kuhap-pt-medan-periksa-saksi-di-tingkat-banding/">Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026) bertempat di Pengadilan Tinggi Medan.</p>
<p>Sudung Manalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 50 juta serta uang pengganti 16 juta. Sudung bersama 2 terdakwa lain divonis bersalah atas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Medan Labuhan</p>
<p>&#8220;Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana dugaan Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,&#8221; ungkap rilis dari Humas PT Medan, Rabu (6/5/2026).</p>
<p>Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gosen Butar Butar, dengan anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Aronta.</p>
<p>&#8220;Agenda persidangan adalah pemeriksaan kembali diduga terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan,&#8221; lanjut rilis tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, pelaksanaan sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti apabila dipandang perlu.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, turut dihadirkan Terdakwa Sudung Manalu serta para penanggung jawab dari beberapa perusahaan terkait, yaitu CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.</p>
<p>Secara keseluruhan, persidangan ini menghadirkan 4 orang saksi dan 2 ahli, serta terdakwa dan pihak terkait lainnya guna kepentingan pembuktian.</p>
<p>Rilis tersebut menyampaikan, Pelaksanaan diduga pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian dalam perkara, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding,&#8221; tegas rilis tersebut.</p>
<p>Persidangan ini merupakan pemeriksaan ulang perkara diduga untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh pengadilan pada tingkat Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.</p>
<p>&#8220;Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; ditulis Realease PT Medan. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/terapkan-uu-no-20-2025-tentang-kuhap-pt-medan-periksa-saksi-di-tingkat-banding/">Terapkan UU No.20/2025 Tentang KUHAP, PT Medan Periksa Saksi di Tingkat Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/terapkan-uu-no-20-2025-tentang-kuhap-pt-medan-periksa-saksi-di-tingkat-banding/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
