<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KRIMINAL Arsip - Palito.id</title>
	<atom:link href="https://palito.id/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://palito.id/category/kriminal/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Oct 2026 07:28:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://palito.id/wp-content/uploads/2022/04/Screenshot_1029.jpg</url>
	<title>KRIMINAL Arsip - Palito.id</title>
	<link>https://palito.id/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Sumut Ungkap 144 Ballpress Ilegal</title>
		<link>https://palito.id/polda-sumut-ungkap-144-ballpress-ilegal/</link>
					<comments>https://palito.id/polda-sumut-ungkap-144-ballpress-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2026 07:28:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=97398</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga merupakan barang impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-ungkap-144-ballpress-ilegal/">Polda Sumut Ungkap 144 Ballpress Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga merupakan barang impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).</p>
<p>Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ratusan bal pakaian bekas itu diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.</p>
<p>Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai SIK SH MM menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan truk yang membawa barang tersebut.</p>
<p>&#8220;Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujar Kombes Pol Irfan dalam Konferensi Pers didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.</p>
<p>Dalam penanganan awal, penyelidik meminta keterangan tiga orang saksi, yakni pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.</p>
<p>Irfan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara itu, tujuan akhir distribusi maupun pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih belum diketahui secara pasti.</p>
<p>&#8220;Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dari hasil penaksiran, 144 ballpress yang diamankan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp432 juta.</p>
<p>Irfan menegaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan memiliki kewenangan khusus pada penyidik Bea Cukai. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut atas pengungkapan tersebut.</p>
<p>Menurutnya, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan ketentuan kepabeanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.</p>
<p>&#8220;Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan atau importasi pakaian bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri,&#8221; kata Goodman.</p>
<p>Ia menegaskan, pemerintah hingga saat ini masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.</p>
<p>Goodman juga menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus menyasar pakaian bekas yang berasal dari impor. Adapun perdagangan pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri tidak serta-merta termasuk dalam kategori barang yang dilarang.</p>
<p>&#8220;Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun penyalahgunaan barang hasil penindakan.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Plt Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap masuknya barang ilegal menjadi tantangan tersendiri, mengingat luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.</p>
<p>Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang untuk diimpor.</p>
<p>Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang 2026 telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan.</p>
<p>Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara berkaitan dengan ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama.</p>
<p>Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan lebih lanjut dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara sesuai kewenangan penyidikan tindak pidana kepabeanan. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-ungkap-144-ballpress-ilegal/">Polda Sumut Ungkap 144 Ballpress Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polda-sumut-ungkap-144-ballpress-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumut Tangkap Pelaku Sebar Konten Pornografi</title>
		<link>https://palito.id/polda-sumut-tangkap-pelaku-sebar-konten-pornografi/</link>
					<comments>https://palito.id/polda-sumut-tangkap-pelaku-sebar-konten-pornografi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2026 12:35:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=97374</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026). Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-tangkap-pelaku-sebar-konten-pornografi/">Polda Sumut Tangkap Pelaku Sebar Konten Pornografi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).</p>
<p>Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi di media sosial.</p>
<p>“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat doorstop di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).</p>
<p>Setelah melakukan penelusuran, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi kediaman tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025.</p>
<p>“Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” kata Bayu.</p>
<p>Menurut dia, konten tersebut dapat diakses oleh pengguna platform. Tersangka diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh keuntungan dari aktivitasnya.</p>
<p>“Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” jelasnya.</p>
<p>Bayu menerangkan, nilai hadiah yang diberikan pengguna berbeda-beda, bergantung pada jumlah bintang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal, setiap 100 bintang bernilai sekitar satu dolar AS.</p>
<p>Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Uang itu dicairkan melalui akun DANA atas nama tersangka, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.</p>
<p>“Keuntungannya saat ini sekitar Rp6.400.000,” ungkap Bayu.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.</p>
<p>Bayu menambahkan, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang diunggahnya. Konten tersebut diperoleh secara acak melalui internet, lalu disebarkan kembali menggunakan akun-akun yang dikelolanya.</p>
<p>“Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,” ujarnya.</p>
<p>Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Bayu mengatakan penyidik masih mendalami bagaimana tersangka mengetahui dan menjalankan aktivitas tersebut. Ia belum menyimpulkan adanya sindikat dalam perkara ini.</p>
<p>“Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” katanya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.</p>
<p>Dalam ketentuan yang disebutkan penyidik, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-tangkap-pelaku-sebar-konten-pornografi/">Polda Sumut Tangkap Pelaku Sebar Konten Pornografi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polda-sumut-tangkap-pelaku-sebar-konten-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumut Tangkap Kreator Konten RDLG</title>
		<link>https://palito.id/polda-sumut-tangkap-kreator-konten-rdlg/</link>
					<comments>https://palito.id/polda-sumut-tangkap-kreator-konten-rdlg/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2026 02:57:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=97191</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono SH [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-tangkap-kreator-konten-rdlg/">Polda Sumut Tangkap Kreator Konten RDLG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono SH SIK MSi dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH.</p>
<p>Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika personel Ditressiber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama melalui patroli siber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.</p>
<p>“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Kombes Pol Bayu.</p>
<p>Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG, yang ditemukan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.</p>
<p>Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan suatu agama melalui siaran langsung TikTok. Konten tersebut disiarkan menggunakan akun atas nama tersangka.</p>
<p>Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.</p>
<p>Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya.</p>
<p>Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Bayu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.</p>
<p>Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p>Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.</p>
<p>“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan turut mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan.</p>
<p>Para kreator konten juga diharapkan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan masyarakat. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-tangkap-kreator-konten-rdlg/">Polda Sumut Tangkap Kreator Konten RDLG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polda-sumut-tangkap-kreator-konten-rdlg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ungkap Jual BBM Subsidi di Deli Serdang</title>
		<link>https://palito.id/polisi-ungkap-jual-bbm-subsidi-di-deli-serdang/</link>
					<comments>https://palito.id/polisi-ungkap-jual-bbm-subsidi-di-deli-serdang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2026 08:45:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=97163</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke sebuah pabrik pembuatan beton di Jalan Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/10/2026) malam. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang sopir truk yang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM jenis bio solar. Pengungkapan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polisi-ungkap-jual-bbm-subsidi-di-deli-serdang/">Polisi Ungkap Jual BBM Subsidi di Deli Serdang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke sebuah pabrik pembuatan beton di Jalan Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/10/2026) malam.</p>
<p>Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang sopir truk yang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM jenis bio solar.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas sebuah truk yang memiliki lebih dari satu tangki bahan bakar.</p>
<p>Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati truk jenis dump tersebut melintas di Jalan Medan–Binjai, kawasan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.</p>
<p>Petugas kemudian mengamankan MR (35), warga Jalan Binjai Km 10,5, Medan, yang mengemudikan truk tersebut. Dari kendaraan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 150 liter BBM jenis bio solar.</p>
<p>Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mengatakan, truk tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki untuk meningkatkan kapasitas angkut BBM.</p>
<p>“Kami amankan truk, dengan tangki yang sudah dimodifikasi, ditambah menjadi dua tangki. Sekali angkut, ini bisa setengah ton,” ungkap Calvijn.</p>
<p>Setelah mengamankan sopir, petugas menelusuri lokasi penjualan BBM bersubsidi tersebut. Berdasarkan keterangan MR, BBM yang diangkutnya selama ini rutin dijual ke sebuah pabrik pembuatan beton di Jalan Megawati, Kecamatan Sunggal.</p>
<p>“BBM dijual ke pabrik, dengan harga lebih dari Rp.8 ribu. BBM kemudian digunakan untuk mengoperasionalkan sejumlah alat berat, termasuk jadi bahan bakar untuk menghidupkan listrik di pabrik” tambah Rafli.</p>
<p>Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih menelusuri pihak di lingkungan pabrik yang diduga berkomunikasi dengan pelaku terkait pemesanan dan pembayaran BBM. Petugas juga mendalami asal-usul BBM bersubsidi yang dijual tersebut.</p>
<p>“Kami sedang mengejar potensial suspect di pabrik ini, asal usul BBM juga sedang kami dalami. Kami temukan beberapa plat nomor dan barcode pembelian BBM, ini jadi petunjuk nantinya dimana BBM itu didapat pelaku. Mohom doanya, agar kami bisa ungkap secara menyeluruh,” pungkas Calvijn.</p>
<p>Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri jalur perolehan BBM bersubsidi tersebut. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polisi-ungkap-jual-bbm-subsidi-di-deli-serdang/">Polisi Ungkap Jual BBM Subsidi di Deli Serdang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polisi-ungkap-jual-bbm-subsidi-di-deli-serdang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumut Ungkap Kasus BBM di Sergai</title>
		<link>https://palito.id/polda-sumut-ungkap-kasus-bbm-di-sergai/</link>
					<comments>https://palito.id/polda-sumut-ungkap-kasus-bbm-di-sergai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2026 16:08:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=97061</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Total BBM yang tercatat dalam pengungkapan tersebut mencapai 72.519,3 liter. Pengungkapan yang dilakukan pada 21–25 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-ungkap-kasus-bbm-di-sergai/">Polda Sumut Ungkap Kasus BBM di Sergai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Total BBM yang tercatat dalam pengungkapan tersebut mencapai 72.519,3 liter.</p>
<p>Pengungkapan yang dilakukan pada 21–25 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri. Lima laporan polisi tersebut terdiri atas dua perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga perkara yang ditangani Polres jajaran.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama jajaran kewilayahan.</p>
<p>“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai SIK SH MM menjelaskan, modus dalam sejumlah perkara tersebut antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.</p>
<p>Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai.</p>
<p>“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.</p>
<p>Berdasarkan data pengungkapan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU.</p>
<p>Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di wilayah Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Perkara ini ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.</p>
<p>Selanjutnya, Polres Tapanuli Selatan menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.</p>
<p>Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.</p>
<p>Secara keseluruhan, BBM yang tercatatolda Sumatera Utara mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni manajer dan supervisor SPBU tersebut.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya program pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.</p>
<p>“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU sebagai tersangka. DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM, sedangkan H diduga melakukan perusakan segel untuk mengubah takaran pengisian.</p>
<p>Irfan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.</p>
<p>Saat berada di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur. Hasilnya, volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter yang tertera pada indikator mesin.</p>
<p>Pada pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.</p>
<p>“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan.</p>
<p>Menurut dia, selisih takaran tersebut berkisar hampir setengah liter untuk setiap pengujian 20 liter BBM. Penyidik masih mendalami bagaimana perubahan pada mesin pompa itu dilakukan dan bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM tersebut disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.</p>
<p>“Dari keterangan yang disajikan dalam berita acara pemeriksaan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tujuh tahun,” katanya.</p>
<p>Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90.</p>
<p>Selisih volume BBM dalam periode tersebut terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.</p>
<p>Irfan menegaskan, angka tersebut merupakan estimasi sementara yang masih didalami penyidik. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.</p>
<p>“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang menjelaskan, uang tunai sebesar Rp77.425.000 turut diamankan saat petugas melakukan penindakan di lokasi.</p>
<p>“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.</p>
<p>Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.</p>
<p>Irfan menambahkan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemeriksaan tera secara berkala. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa pendalaman dan belum dapat disimpulkan.</p>
<p>“Kami masih mendalami kemungkinan tersebut. Mohon bersabar, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-ungkap-kasus-bbm-di-sergai/">Polda Sumut Ungkap Kasus BBM di Sergai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polda-sumut-ungkap-kasus-bbm-di-sergai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk 2 Geng Motor</title>
		<link>https://palito.id/edarkan-narkoba-polisi-bekuk-2-geng-motor/</link>
					<comments>https://palito.id/edarkan-narkoba-polisi-bekuk-2-geng-motor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 04:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=97000</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bekuk dua pria yang diduga merupakan komplotan salah satu geng motor di kota Medan, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi atau inex. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/edarkan-narkoba-polisi-bekuk-2-geng-motor/">Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk 2 Geng Motor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bekuk dua pria yang diduga merupakan komplotan salah satu geng motor di kota Medan, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi atau inex.</p>
<p>Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Minggu (25/10/2026) pagi mengungkapkan, terungkapnya dua pria pentolan geng motor masing &#8211; masing berinisial DC (25) dan KF (19) sebagai pengedar narkoba, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang keduanya.</p>
<p>Personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang kemudian melakukan pengintaian, mendapati kedua pelaku berada di lokasi penangkapan, dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.</p>
<p>“Keduanya kami tangkap berkat informasi yang terima dari masyarakat, keduanya ini hasil pemeriksaan ternyata merupakan pentolan geng motor GTARMY.REBORN16, dan sudah empat kali terlibat tawuran sesama geng motor di kawasan Deli Serdang,” ungkap Rafli.</p>
<p>Saat ditangkap, petugas menemukan 8 butir pil ekstasi, yang rencananya akan dijual keduanya.</p>
<p>Keduanya mengaku, baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba, karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.</p>
<p>“Dari pelaku kami sita 8 butir pil ekstasi, keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar. Kami pastikan, B tidak akan bisa bersembunyi karena pasti akan kami tangkap,” tambah Rafli. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/edarkan-narkoba-polisi-bekuk-2-geng-motor/">Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk 2 Geng Motor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/edarkan-narkoba-polisi-bekuk-2-geng-motor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumut GSN, 15 Orang Positif Narkoba Diamankan</title>
		<link>https://palito.id/polda-sumut-gsn-15-orang-positif-narkoba-diamankan/</link>
					<comments>https://palito.id/polda-sumut-gsn-15-orang-positif-narkoba-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 03:56:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=96988</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polda Sumatera Utara menggelar operasi grebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (23/10/2026). Dalam operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi tersebut melibatkan Kasubdit 2, Kasubdit 3, serta personel yang tergabung dalam kegiatan penindakan narkoba. Dari hasil pemeriksaan menggunakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-gsn-15-orang-positif-narkoba-diamankan/">Polda Sumut GSN, 15 Orang Positif Narkoba Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polda Sumatera Utara menggelar operasi grebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (23/10/2026). Dalam operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Operasi tersebut melibatkan Kasubdit 2, Kasubdit 3, serta personel yang tergabung dalam kegiatan penindakan narkoba. Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat test kit narkoba terhadap 15 orang yang diamankan, seluruhnya menunjukkan hasil positif dengan variasi kandungan zat yang terdeteksi.</p>
<p>Rinciannya, empat orang positif amfetamina, satu orang positif amfetamina dan THC, delapan orang positif amfetamina dan metamfetamina, satu orang positif amfetamina, metamfetamina, dan THC, serta satu orang positif amfetamina, metamfetamina, dan BZO.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu program prioritas Kapolri yang ditindaklanjuti Kapolda Sumut melalui jajaran kepolisian.</p>
<p>“Penindakan narkoba merupakan program prioritas Bapak Kapolri yang langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui personel Polda Sumut bersama jajaran. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber peredaran, jaringan pemasok, hingga peredaran di tengah masyarakat,” ujar Kombes Ferry, Sabtu (24/10/26).</p>
<p>Ia menegaskan, Polda Sumut berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, pengungkapan jaringan peredaran, serta sinergi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.</p>
<p>Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.</p>
<p>Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten guna menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat test kit tersebut menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh petugas. Status hukum masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-gsn-15-orang-positif-narkoba-diamankan/">Polda Sumut GSN, 15 Orang Positif Narkoba Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polda-sumut-gsn-15-orang-positif-narkoba-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Vape Narkoba di Bandar Setia</title>
		<link>https://palito.id/polrestabes-medan-gerebek-gudang-penyimpanan-vape-narkoba-di-bandar-setia/</link>
					<comments>https://palito.id/polrestabes-medan-gerebek-gudang-penyimpanan-vape-narkoba-di-bandar-setia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 06:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=96727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan vape narkoba berkedok bengkel, di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam kasus ini, petugas menyita 1.152 vape narkoba, dan meringkus seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polrestabes-medan-gerebek-gudang-penyimpanan-vape-narkoba-di-bandar-setia/">Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Vape Narkoba di Bandar Setia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan vape narkoba berkedok bengkel, di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam kasus ini, petugas menyita 1.152 vape narkoba, dan meringkus seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa.</p>
<p>Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (22/10/2026) pagi mengungkapkan, terbongkarnya sebuah bengkel sepeda motor yang jadi tempat penyimpanan seribuan vape narkoba, setelah personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus SH (39) warga Kec.Medan Selayang, di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kec.Percut Sei Tuan.</p>
<p>Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor diringkus usai diketahui tengah membawa 29 vape narkoba, yang disimpan di dalam jok sepeda motor, dan diduga, hendak mengedarkan vape narkoba tersebut.</p>
<p>“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli.</p>
<p>Berawal dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas, mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kec.Percut Sei Tuan, tempat dimana pelaku menyimpanan narkoba.</p>
<p>“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” tambah Rafli.</p>
<p>Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa di tahun 2021. Pelaku, mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL, yang sudah dikenal pelaku sebelum pelaku dipenjara.</p>
<p>Pelaku dan AL, bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia, dengan target pasar di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>&#8220;Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Rafli. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polrestabes-medan-gerebek-gudang-penyimpanan-vape-narkoba-di-bandar-setia/">Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Vape Narkoba di Bandar Setia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polrestabes-medan-gerebek-gudang-penyimpanan-vape-narkoba-di-bandar-setia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Nisel Tangkap Pengedar Narkoba di Teluk Dalam</title>
		<link>https://palito.id/polres-nisel-tangkap-pengedar-narkoba-di-teluk-dalam/</link>
					<comments>https://palito.id/polres-nisel-tangkap-pengedar-narkoba-di-teluk-dalam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 05:06:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=96719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi SIK MH dalam konferensi pers yang digelar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polres-nisel-tangkap-pengedar-narkoba-di-teluk-dalam/">Polres Nisel Tangkap Pengedar Narkoba di Teluk Dalam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi SIK MH dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nias Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 12:20 wib.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 10 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam, lima buah alat isap sabu atau bong, serta satu pucuk senapan angin.</p>
<p>Kapolres Nias Selatan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di Desa Bawodobara. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.</p>
<p>“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, satu orang berinisial T berhasil diamankan. Sementara itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pria berinisial T tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara-perkara terkait.</p>
<p>Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara jelas peran pria tersebut, termasuk untuk memastikan apakah yang bersangkutan berperan sebagai bandar, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.</p>
<p>“Untuk penerapan pasal dan penentuan peran yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara,” tegasnya.</p>
<p>Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat tinggal masing-masing.</p>
<p>Ia meminta masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, baik yang melibatkan pengguna maupun pihak yang diduga menjual atau mengedarkan barang terlarang tersebut.</p>
<p>“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami barang bukti, peran terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.</p>
<p>Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status hukum dan peran pria berinisial T akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polres-nisel-tangkap-pengedar-narkoba-di-teluk-dalam/">Polres Nisel Tangkap Pengedar Narkoba di Teluk Dalam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polres-nisel-tangkap-pengedar-narkoba-di-teluk-dalam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumut GSN di Medan Area, 29 Orang Diamankan</title>
		<link>https://palito.id/polda-sumut-gsn-di-medan-area-29-orang-diamankan/</link>
					<comments>https://palito.id/polda-sumut-gsn-di-medan-area-29-orang-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 03:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://palito.id/?p=96708</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan Area, Rabu (21/10/2026) malam. Dalam operasi yang berlangsung pukul 18.00 hingga 21.30 WIB tersebut, sebanyak 29 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari 26 laki-laki dan 3 perempuan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-gsn-di-medan-area-29-orang-diamankan/">Polda Sumut GSN di Medan Area, 29 Orang Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan Area, Rabu (21/10/2026) malam.</p>
<p>Dalam operasi yang berlangsung pukul 18.00 hingga 21.30 WIB tersebut, sebanyak 29 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari 26 laki-laki dan 3 perempuan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kapolri yang ditindaklanjuti secara langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan SIK MH beserta seluruh jajaran sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.</p>
<p>“Operasi Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan tindak lanjut program Kapolri yang dilaksanakan secara langsung oleh Kapolda Sumut bersama seluruh jajaran. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ferry.</p>
<p>Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, sebanyak 29 orang menjalani pemeriksaan menggunakan alat test kit narkoba. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 10 orang positif terhadap Amphetamine, Methamphetamine, dan THC. Sebanyak 17 orang lainnya positif terhadap Amphetamine dan Methamphetamine, sedangkan dua orang dinyatakan negatif.</p>
<p>Terhadap masyarakat yang memperoleh hasil positif, selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pelaksanaan operasi tersebut turut mendapat apresiasi dari kepala lingkungan dan tokoh masyarakat setempat. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Sumut, serta jajaran Polda Sumut atas langkah nyata dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.</p>
<p>Kepala lingkungan dan tokoh masyarakat berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.</p>
<p>Mereka juga berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.</p>
<p>Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, pencegahan, dan peningkatan kerja sama dengan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. (HS)</p>
<p>Artikel <a href="https://palito.id/polda-sumut-gsn-di-medan-area-29-orang-diamankan/">Polda Sumut GSN di Medan Area, 29 Orang Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://palito.id">Palito.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://palito.id/polda-sumut-gsn-di-medan-area-29-orang-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
