Sabtu, 26 Oktober 2024

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Tersangka Diduga Diruang Penyidik

Seorang terduga tersangka tindak pidana pencabulan bernama Irwanto alias Muhammad Ragil, diduga meninggal dunia di ruangan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Meninggalnya Irwanto pada hari Rabu Pagi tanggal 11 Mei 2022, menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat khususnya Deli Serdang.

Hal itu disampaikan pihak keluarga korban bernama Kasman Harahap didampingi LBH Kota Medan kepada awak media, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Kasman Harahap, “secara logikanya saya melihat ada kejanggalan-kejanggalan, seperti bunuh diri menggunakan kabel sebesar telunjuk, ada coknya diselipkan di jendela. Kalau orang lompat itu pasti pecah coknya, saya sudah lihat secara logika saya, dia ngak bunuh diri”. Kata Kasman.

Sementara, Wakil Direktur LBH Kota Medan Irvan Saputra menduga meninggalnya Irwanto alis Muhammad Ragil syarat akan kejanggalan, hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan dari rekan media yang telah mewawancarai pihak keluarga dan foto-foto korban. Katanya.

Pasca jenazah korban dibawa kerumah, keluarga korban penasaran dan membuka kain kafan Irwanto ternyata ketika diperiksa diduga tubuh korban Irwanto penuh lebam atau memar. Adapun diketahui korban ada memar di pinggang dan di lengan termasuk didekat rusuk korban.

LBH Medan juga menyoroti dugaan kejanggalan lainya yang dialami korban dimana, diketahui korban diduga ditangkap di daerah karo atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa tanggal 10 Mei 2021, sekitar siang hari dan pasca penangkapan tersebut korban dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keteranganya.

“Diduga korban diperiksa mulai sore hingga pagi esok harinya artinya pemeriksaan tersebut sudah barang tentu dibawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu”. Kata Irvan Saputra.

Tidak hanya itu saja, LBH Kota Medan menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan Korban. Pertama, korban diperiksa tanpa didamping penasehat hukum yang mana seharusnya korban yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

Sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Artinya jika meninggalnya korban sebagaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastikan hal tersebut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didamping oleh penasehat hukum.

Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deli Serdang saat melakukan pemeriksaan korban. Oleh karena itu LBH Kota Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pihak polda sumut mengusut tuntas dan transparan perkara a quo.

Kedua, diduga ditemukannya banyak lebam dan memar pada tubuh korban diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk. Kejanggalan ini sudah seharusnya di jelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga korban dan publik. apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban.

Jika nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik, maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas. Guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat.

LBH Kota Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Sementara, Kapolrestabes Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/5/2022) melalui WhatsApp selularnya ke Nomor 08125080XXX membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, dan anggota sedang dipriksa Propam Polres thdp kelalaiannya”, pungkasnya.