Kamis, 22 Januari 2026

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Berhasil menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (30) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan JS (36) warga Jalan Kartini Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (11/2/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH Pardede SH, Rabu (12/2/2025) mengatakan, atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka RM di Jalan Singosari Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.

Dalam penangkapan yang dilakukan Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dibalut tissu yang dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (Hp) Merk Vivo warna Merah dari tangan kirinya dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari kantong celananya.

Diinterogasi tersangka RM mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka JS. Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JS dipinggir Jalan Musa Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, Personil melakukan penggeledahan, dan menemukan  barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna hitam, dan dompet warna hitam berisi uang Rp 60.000 dari tersangka.

Tidak itu saja, tersangka JS mengaku akan mengambil paket kiriman Narkotika jenis sabu dari temannya yang berada di Medan dari Paradep Taxi Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Mendengar itu Tim Opsnal membawa tersangka JS ke Loket Paradep Taxi dan mengamankan paket berupa 1 kotak terbuat dari karton berisi 1 botol kemasan terbuat dari kaca yang berisi 1 paket Narkotika jenis sabu.

Lalu kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu dengan total berat bruto 3.56 gram. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mako guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pardede. (HS)