Sabtu, 26 Oktober 2024

Kapolda Sumut: Para Agen dan Pemilik Kapal Jangan Coba Coba Membawa PMI, Akan Ditindak Tegas

Dalam sebuah konferensi pers, Rabu (27/7/2022) di lapangan Mapoldasu dipaparkan penangkapan para pekerja migran illegal (PMI).

Pemaparan itu dilakukan Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan SIK SH dan Dir Polairud Poldasu Kombes Toni Ariadi SIK, yang dibuka oleh Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Dr Herwansyah Putra SH MSi dihadiri berbagai media cetak dan elektronik.

Dalam sambutanya AKBP Dr Herwansyah Putra SH MSi mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang meluangkan waktunya datang dalam meliput pengungkapan kasus PMI itu.

“Terimakasih saya ucapkan kepada awak media yang telah meluangkan waktunya, untuk meliput pengungkapan kasus PMI ini”, ujarnya.

Disebutkan penangkapan PMI illegal itu adalah hasil penangkapan Polairud Poldasu saat patroli di perairan Asahan, pada Selasa (26/7/22) sekira pukul 02.30 Wib.

Dimana pada saat itu jajaran Polairud menangkap sebuah Kapal tanpa nama bermesin 4 silinder, membawa PMI dari Sei Silau Asahan diduga bertujuan ke Malaysia, bersama 4 orang Awak kapal dengan inisial MS (Nakhoda), D (Abk), Myc (Abk), R (Abk), kemudian diamankan ke Mako Sat Polairud guna proses lebih lanjut.

Selain awak kapal tanpa nama itu, pihak Polairud itu juga mengamankan penumpang kapal sebanyak 91 orang, diduga akan diberangkatkan ke Malaysia guna dipekerjakan sebagai PMI.

Para PMI itu dikumpul dari berbagai Provinsi, dalam hal ini, 5 orang dari Aceh, 27 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 22 orang dari Sumut, 4 orang dari Sultra, 1 orang dari Sumbar, 1 orang dari Jatim, 4 orang dari Jambi dan 5 orang dari Bengkulu.

Kombes Tatan Dirsan Admaja diwakili Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan SH, menyampaikan pesan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak MSi yang mengatakan bahwa ini bukanlah yang pertama sekali kasus PMI.

“Kapolda berpesan agar, jangan coba-coba para agen dan pemilik kapal membawa PMI, karena akan ditindak tegas oleh Kepolisian”, katanya.

Terkait tindak pidana PMI itu, Wadir Krimum mengatakan, para tersangka itu akan ditindak, karena telah melanggar pasal 83 Junto pasal 68 Subs Pasal 81, UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, Junto pasal 55, Junto pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun dan denda Rp 15.000.000.000, pungkasnya. (Putra)