Rabu, 23 Oktober 2024

Diduga Bawa Ganja Ke Pakter Tuak, MP Diamankan Satresnarkoba Polres Toba

Satresnarkoba Polres Toba amankan seorang Pria dari pakter tuak yang diduga memiliki Narkoba jenis Ganja di Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/8/2022).

Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Toba merupakan informasi dari masyarakat, bahwa di pakter tuak yang berada di Desa Ompu Raja, ada seorang pria yang diduga sedang membawa Ganja.

Kemudian, “Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan mengamankan seorang pria berinisial MP (45) warga Desa Gasaribu Kecamatan Laguboti karena disinyalir memiliki ganja. Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Toba”, katanya.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah di lakukan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK pada Minggu yang lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba, di jelaskan bahwa barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka seberat 3, 90 gram”, ujar Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima (5) tahun keatas, pungkasnya. (Ril/Putra)