Kamis, 23 April 2026

Dosen Komunikasi FISIP UDA Gelar PKM di Perguruan Free Methodist Medan

Media sosial merupakan platform digital yang banyak digunakan semua kalangan, namun yang lebih mendominasi adalah pengguna media sosial untuk remaja. Dimana di usia mereka exploring merupakan kebiasaan para remaja dalam bermedia sosial.

Banyak dampak positif dan negatif yang muncul dalam menggunakan media sosial. Media sosial ketika digunakan dengan bijak dapat menjadi sarana belajar, meningkatkan kreatifitas, menambah teman dan mempererat persahabatan, menemukan jati diri dan lain-lain.

Sedangkan dampak negatifnya juga banyak, termasuk remaja kurang berinteraksi dengan sesama dan ancaman hukum bila tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial

Demikian disampaikan oleh Dosen Komunikasi FiSIP UDA Helen Vanhurk SN Sitorus, SSos, MSi didampingi oleh Rahel Sukatendel, SSos, MSi, Emmelia A Ginting, SSos, MIKom dan Daniel Bangun, M.IKom–Dosen Komunikasi FiSIP UDA dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Kamis (23/2/2023) yang terpusat di Sekolah swasta Perguruan Free Methodist Jalan Sekolah, Medan.

Ditambahkan oleh Dosen FiSIP UDA Rahel Sukatendel, SSos, MSi, menggunakan media sosial itu hendaknya berhati-hati karena ada ancaman yang menanti bila tidak taat aturan. Hal ini jelas dalam Undang-undang NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yaitu, Pencemaran Nama Baik, Menyebarkan Hoax atau Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Pengancaman dan Pemerasan, Teror Online, Menyebarkan Video Asusila, Meretas Akun Media Sosial Orang lain, Judi Online.

Dimana Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), jelasnya.

“Untuk itu hendaknya kita bijak dalam menggunakan media sosial. Tehnologi diciptakan untuk mempermudah manusia dalam menjalankan kehidupan, tapi tentunya memiliki dampak positip dan negatif. Tehnologi itu berguna bagi kita, namun penggunaanya harus lebih berhati-hati”, tambah Bangun.

Diakhiri oleh Emmelia A Ginting, SSos, MIKom selaku Moderator yang menyampaikan akibat kecanggihan tehnologi generasi muda di beberapa negara menjadi individual. Mereka bersikap kurang hangat pada keluarga dan lingkungannya.

Itulah sebabnya sebagai tenaga pendidik, hendaknya generasi muda ini diarahkan untuk melakukan hal-hal positif yang berguna dalam membangun masa depannya. Kita harapkan generasi muda Indonesia menjadi generasi muda yang bijak dalam menggunakan media sosial untuk kehidupan yang lebih baik, ucap Emmelia.

Dalam sambutannya yang diwakili oleh Guru Sekolah Swasta Perguruan Free Methodist Medan Jona Simanjutak, SPd mengaspirasi kegiataan Pengabdian Masyarakat Dosen Komunikasi FiSiP UDA pada puluhan siswa di SMU swasta Perguruan Free Methodist, Medan.

Melalui sosialisasi dampak positip dan negatif media sosial tersebut, diharapkan para siswa lebih bijak dalam menggunakan media sosial, ujarnya. Dalam kesempatan ini sejumlah siswa mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab dan aktip terlibat dalam diskusi. Turut hadir Kepala Sekolah Swasta Perguruan Free Methodist, Medan Morris Walfrino, SPd. (Red)