Kamis, 23 April 2026

Koneksitas Dugaan Korupsi Rp.50 M di Limpahkan Ke PN

Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp.50,4 miliar ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (23/1/2024).

Diketahui salah satu terdakwa diduga merupakan mantan oknum perwira menengah (Pamen) TNI. Kemudian, 2 warga sipil.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan menjelaskan bahwa terdakwa STB merupakan mantan oknum TNI berpangkat Letkol Infantri (Purn) dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB.

“Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya”, kata Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Sebelumnya Kajati Sumut, Idianto menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, oknum Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau dan SPK tersebut diduga hanya modus untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU saat pembangunan jalan tol Kisaran sebanyak 2.980.092 M3″, kata Idianto saat konfrensi pers pada Oktober 2023 lalu.

Alhasil, berdasarkan perhitungan ahli Akuntan Publik menemukan kerugian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp.50.441.613.822.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Kajati Sumut, Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

“Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI”, pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu. (Red)