Minggu, 16 Februari 2025

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/2/2025) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH Pardede SH Menyampaikan, Jumat (14/2/2025), pelaku berinisial MAH (33) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, awalnya Satresnarkoba Polres Pematangsiantar memperoleh informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkotika di Jalan Ade Irma Suryadi Gang Tobing Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kemudian, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, pada Rabu 12 Februari 2025 malam sekira pukul 22.00 Wib, dan berhasil menangkap tersangka MAH sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6065 WAQ tepat didepan salah satu rumah, katanya.

Dari tersangka MAH, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi sepeda motornya, 1 unit Handphone (HP), 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp191.0000.

Tidak itu saja, tersangka MAH juga mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Mendengar itu Personil langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka MAH disaksikan RW serta Babinsa.

Kemudian, personil kembali menemukan barang bukti dari atas lemari pakaian didalam kamar pelaku berupa 1 buah plastik klip berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik serta 1 unit timbangan digital.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MAH mengakui pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Lalu, tersangka MAH beserta barang bukti diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari tersangka MAH diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.64 gram dan hingga saat ini tersangka MAH sedang dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP JH Pardede. (DS)