Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FH alias K (32) warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (26/2/2025) dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar STrK SIK MH menjelaskan, penangkapan pelaku Kobe tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan korban Elfrida br Hasibuan (49) warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (10/2/2025).
Dalam laporan pengaduannya korban telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat putih birui BK 5282 TAY yang diparkirkan didepan Warung Kopi 86, Jalan Patuan anggi Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (9/2/2025).
Awalnya pada hari Minggu (9/2/2025) siang pukul 11.11 Wib korban datang ke Jalan Patuan anggi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY, dan memarkirkannya didepan warung kopi 86 dengan mengunci stang.
Merasa sudah aman, korban pun pergi mengikuti acara Pesta Bona Taon Punguan Hasibuan yang dilangsungkan dilapangan. Berselang 2 jam korban hendak mengambil ulos dari dalam jok sepeda motornya, dan kembali mengikuti acara Bona Taon.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 Wib korban hendak mengembalikan ulos ke Jok sepeda motornya, namun korban tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut parkir ditempat semula.
Korban pun mencoba mencari disekitar parkiran, tapi tidak memukannya. Lalu, korban bersama adiknya Pesta Luhut Pardamean Hasibuan dan pemilik kedai 86 bernama Rusnoadi Simarmata mencari sepeda motor tersebut di sekitar TKP, tetapi juga tidak menemukannya.
Kemudian, korban bersama adiknya dan pemilik warung kopi 86 meminta tolong kepada pemilik toko bahan kue “Berjaya” yang kebetulan memasang Kamera CCTV mengarah ke lokasi parkir sepeda motor tersebut.
Setelah rekaman CCTV itu dibuka, terlihat dua pasangan dewasa laki laki dan perempuan datang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, pelaku laki-laki turun dari sepeda motornya berjalan kearah sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor itu, diikuti teman perempuannya dengan mengendari sepeda motor lain.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FH alias K beserta barang bukti 1 buah Kunci Leter T yang digunakan saat mencuri sepeda motor dan 1 Jaket Hudi warna hitam sedang berada didepan rumah warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi, pelaku Kobe mengaku mencuri sepeda motor korban bersama teman wanitanya berinisial JS, dan telah menjual sepeda motor korban ke Kota Tebing Tinggi.
Pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Kobe ke Kota Tebing Tinggi, namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku FH alias K telah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” kata Iptu Sandi. (DS)











