Selasa, 20 Januari 2026

Kejati Sumut Kembali Periksa SP dan EA

Dua Anggota DPRD Kota Medan berinisial SP bersama EA menghadiri pemanggilan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (26/08/2025).

Menurut informasi yang didapat, sebelumnya empat Anggota DPRD Kota Medan tersebut diduga tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada hari Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/08/2025) yang lalu, tanpa ada keterangan resmi.

Kedua Anggota DPRD Kota Medan itu, hari ini di mintai keterangan selama 6,5 jam. Dimana, berlangsung mulai dari Pukul 09.30 Wib hingga Pukul 16.00 Wib.

“Ya bg lagi di mintai keterangan,” kata Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara M Husairi.

Ada berapa pertanyaan ditanyakan penyidik kepada SP maupun EA. Pemeriksaan ini lebih lama dari Dua Anggota DPRD Kota Medan yang terlebih dahulu datang menghadap Penyidik Pidsus Kejatisu. Ada 18 pertanyaan kepada masing-masing wakil rakyat dari Kota Medan tersebut.

Sebelumnya, dua Anggota DPRD Kota Medan berinisial DS dan GL terlebih dulu diperiksa selama 4,5 jam, berlangsung dari Pukul 09.30 hingga Pukul 14.00 Wib. Dimana, masing-masing wakil rakyat tersebut dicecar 17 pertanyaan oleh Penyidik Kejatisu.

Pemanggilan Anggota DPRD Kota Medan itu untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan, dengan alasan diduga untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. (HS)