Selasa, 20 Januari 2026

Pengaruh Revaluasi Aktiva Tetap Bagi Perpajakan

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

Dalam penjelasan disebutkan Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PPh merupakan penghasilan. Disebutkan Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, dan atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi. Dan melalui Peraturan Menteri nomor 79/PMK.03/2008 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Dalam pasal 5 disebutkan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).

Implikasi Revaluasi Aset Perlu diketahui jika aset direvaluasi, terdapat dua kemungkinan yang akan terjadi, yakni nilainya naik atau turun.

Jika nilai wajar aset mengalami peningkatan setelah revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh sebagaimana ketentuan di atas dan diakumulasikan sebagai ekuitas di bagian surplus revaluasi.

Sebaliknya jika nilai wajar aset menurun setelah direvaluasi, penurunan tersebut akan diakui dalam laba rugi komersial namun tidak dalam laba rugi fiskal karena revaluasi aset tidak dianggap sebagai kerugian yang terealisasi (belum terjadi penjualan).

Keuntungan Revaluasi

Terlepas niatan apa yang dikehendaki namun faktanya revaluasi aktiva tetap memiliki nilai dan keuntungan tersendiri diantaranya :

1. Penghematan pajak melalui pembebanan penyusutan karena dalam penghitungan masa manfaat dimulai dari masa manfaat awal. Sebagian fiskus sendiri memandang bahwasannya penghematan 12% tarif dimasa yang akan datang akan seimbang dengan nilai pajak yang disetor masa kini.

2. Secara komersial, dengan melakukan penilaian kembali aktiva tetap akan meningkatkan nilai performa perusahaan karena posisi aktiva tetap akan meningkat dan hal ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh kepercayaan yang lebih besar kepada pihak ketiga.

3. Menguntungkan Secara Fiskal Terkait Aturan DER = 4:1 , sejak tahun 2016 Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Pengertian patokan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1 adalah agar besaran utang lebih dari 80% tidak bisa dibebankan sebagai biaya. Selama ini biaya bunga boleh dibiayakan berapapun tidak ada batasannya. Maka dengan batasan itu, yang boleh dibiayakan adalah 4:1. Untuk memenuhi DER 4:1, bagi perusahaan pada salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan penilaian Kembali aktiva.

Syarat Revaluasi Diakui secara Perpajakan

Dalam melakukan revaluasi aktiva tetap Wajib pajak, penilaian harus dilakukan oleh profesional, yaitu perusahaan jasa penilai atau seorang ahli penilai yang memiliki izin resmi. Dalam proses revaluasi, jasa penilai atau ahli penilai tentunya harus memastikan bahwa hasil penilaian mencerminkan nilai pasar atau nilai wajar dari aset tersebut.

Jika hasil penilaian kembali tidak mencerminkan nilai pasar atau nilai wajar diketahui setelah dilakukan persetujuan, Dirjen Pajak nantinya berhak untuk menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar tersebut.

Selambat-lambatnya 1 tahun setelah revaluasi dilakukan, wajib pajak harus mengajukan izin ke Dirjen Pajak (bukan melalui Kantor Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, melainkan permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang merupakan atasan dari KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Namun yang perlu diperhatikan, sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak terlebih dahulu harus memastikan seluruh tunggakan kewajiban perpajakannya telah ditunaikan sampai masa pajak terakhir sebelum revaluasi dilakukan.

Artinya wajib pajak harus sudah melaporkan SPT (baik masa maupun tahunan) yang menjadi kewajibannya serta membayar seluruh utang-utang pajak maupun kewajiban lainnya. Permohonan juga harus dilampiri dengan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor resmi berizin.

Setelah permohonan diterima lengkap, Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan dalam 30 hari sejak tanggal diterima. Keputusan tersebut dapat berupa menerima ataupun menolak permohonan.

Apabila permohonannya diterima, wajib pajak harus membayar PPh final dalam jangka waktu 15 hari setelahnya. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan mengangsur apabila terdapat kendala keuangan, dan PPh final harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo angsuran.

Simpulan

Banyaknya keuntungan apabila Wajib Pajak melakukan revaluasi aset bahkan ketika sekalipun diberikan tarif diskon seperti di tahun 2015. Namun, tetap saja rendah minat Wajib Pajak melakukan revaluasi dengan pertimbangan adanya kewajiban dilakukannya audit dan penilaian oleh lembaga resmi dan professional yang tentu saja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit serta adanya kewajiban melunasi utang pajak terlebih dahulu.

Bahkan adanya informasi bahwa pemikiran fiskus apabila semua sudah dilakukan oleh Wajib Pajak pun ternyata bisa tidak disetujui dengan dasar kecurigaan atas ketidakwajaran harga sementara belum Wajib Pajak belum mengakui secara fiskal oleh Wajib Pajak.

Akhirnya mengutip epos Mahabharata sebagaimana dituliskan dalam buku Maxims Of Vidur disebutkan “Like the black bee collecting honey from the flowers without hurting the flowers, the ruler should collect rent from the subject without any duress. If the black bee would engage in collecting honey by stinging the flowers that would cause pain to the flowers no doubt. Likewise if the agents of the ruler collect rent from the subjects adopting high-handed and forceful methods that would be painful to the subjects.”

Seperti inilah harapannya terkait pajak yaitu sebisa mungkin pajak yang dikumpulkan tanpa ada keluhan dan tidak mengganggu jalannya usaha dari Wajib Pajak. Pengajuan revaluasi aktiva tetap secara bisnis menguntungkan kedua belah pihak yang seharusnya didukung dengan baik.

Oleh: Amalia Dwi Syahputri Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak