Rabu, 21 Januari 2026

Presiden RI Cabut Izin 28 Perusahaan

Banjir bandang dan longsor yang memporak-porandakan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berujung pencabutan diduga izin 28 perusahaan di Sumatera. Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang dinilai berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera pada akhir November 2025.

Dari jumlah itu, pencabutan izin terbanyak di Sumut dengan total 15 perusahaan termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources) dan Pembangkut Listrik Tenaga Air (PT North Sumatra Hydro Energy).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo sudah memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) di Istana Presiden Jakarta.

Mensesneg didampingi didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Ketua Pengarah Satgas PKH), Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi (Wakil Ketua Satgas PKH), Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Panglima TNI, Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid, Wakil Menteri Lingkungan, Wakil Menteri Kehutanan, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kasum TNI AD, mengatakan, Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. “Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” katanya.

Adapun 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektare. “Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” kata Hadi.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Provinsi Aceh (3 Perusahaan)
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumatera Barat (6 Perusahaan)
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Provinsi Sumatera Utara (13 Perusahaan)
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Provinsi Aceh (6 Perusahaan)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Provinsi Sumatera Utara (2 Perusahaan)
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Provinsi Sumatera Barat (2 Perusahaan)
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

Belum diperoleh keterangan dari manajemen Perusahaan yang ditutup Presiden Prabowo ini. Manajemen PT TPL dan Manajemen PT Agincourt Resources yang dikonfirmasi media ini, Rabu (21/1/2026) tak merespon pesan Whats App yang dilayangkan.

Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, korporasi yang digugat adalah yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Keenam perusahan yang digugat yakni PT North Sumatra Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers, dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Rizal memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan. Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tutur dia.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi itu pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.  Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni:
– PT Agincourt Resources
– PT Toba Pulp Lestari
– Sarulla Operations Ltd
– PT Sumatera Pembangkit Mandiri
– PT Teluk Nauli
– PT North Sumatera Hydro Energy
– PT Multi Sibolga Timber
– PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. (HS)