Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) UDA Medan menggelar sosialisasi bijak dalam bermedia sosial dalam rangka pengabdian masyarakat di pasar Pringgan Jalan Iskandar Muda, Medan, Jumat pagi (30/1/2026).
Kehadiran para mahasiswa-mahasiswi diantaranya Putri M Tambunan, Ondihon, Mesta Niat Laia, Rifka Sitorus, Ester Harapan Gulo, Arman P Ge, Irma Hutapea, Yosafat, Desrita Halawa, Mewin Marlina Laia, Roswita Lase, Yanuari Laia, Friska Pasaribu yang didampingi Dosen Komunikasi FISIP UDA Dr Rahel Sukatendel SSos MSi menjelaskan dalam menghadapi tantangan bermedia sosial maka kita harus beretika dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE merupakan hasil perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 , dimana perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Dalam UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian dimana Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, perjudian online, penyebaran video atau informasi yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi, dilarang keras, UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Sanksi pidana dan denda bagi pelanggararan UU ITE sekitar 2—10 tahun penjara dan denda maksimal 400 juta- 10 miliar,” tandas Dosen Komunikasi FISIP UDA Medan ini.
Dr Rahel Sukatendel SSos MSi bersama para mahasiswa melakukan sosialisasi perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dalam bijak menggunakan media sosial pada sejumlah tukang becak, Manurung (48) perwakilan Juru Parkir, Tarigan (40) dan Sitorus (45) perwakilan pedagang Sayuran, Ibu Tri (47) Pedagang Jamu Keliling, Manurung (50) pedagang buah di pasar tradisional Piringan.
Dalam kesempatan ini Dosen Ekonomi Manajemen Dr Jupianus Sitepu SE MM juga memberikan pemahaman Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM} dan Ekonomi Kreatif agar pelaku usaha paham akan pentingnya menata kelola Usaha untuk bisa berkembang dan berkesinambungan.
Kegiatan ini disertai diskusi dan diwarnai tanya jawab, dalam kesempatan ini pedagang, tukang becak, juru parkir menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui larangan dalam UU ITE yang mengharuskan mereka bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial dan terlihat gembira mendengarkan pemahaman UMKM dan Ekonomi Kreatif. (RS)











