Bangunan mewah berlantai 4 yang berada di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di samping PDAM Tirtanadi diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah seorang warga sekitar berinisial MS ketika ditemui awak media mengatakan, bahwa bangunan itu telah lama dikerjakan, namun kejelasan untuk peruntukkan nya sampai hari ini kita tidak tau.
“Sebelum orang abang, kemarin ada juga yang datang menanyakan terkait bangunan tersebut pada pekerjanya, karena pemilik bangunan tidak memasang plang PBG nya di depan bangunan itu,” kata MS.
Menurut pantauan awak media, terlihat di dalam bangunan itu terpasang Plang PBG berjumlah 1 unit 3 lantai. Namun, diduga yang di bangun 1 unit berjumlah 4 lantai.
Hal ini sangat berdampak dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pasalnya, bangunan mewah tersebut di peruntukan untuk fasilitas olahraga Billiard.
Sementara itu, seorang pekerja dilokasi bangunan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihak Satpol PP Kota Medan sebelumnya sudah melakukan diduga penindakan karena ketidaksesuaian izin PBG.
“Sudah pernah pihak Satpol PP melakukan penertiban dan penindakan dengan mengetok sebagian bangunan ini bang. Karena itulah izin PBG nya dilengkapi,” kata pekerja kepada wartawan di lokasi bangunan, Rabu (18/2/2026) sore.
Ketika disinggung ketidaksesuaian izin tertera di PBG dengan yang dibangun, pekerja menyarankan awak media agar menjumpai pengawas bangun tersebut bernama Char***.
“Setau saya izin PBG nya sudah urus bang. Kalau mau lebih jelas jumpai ajah pengawasnya bang. Pengawasnya oknum aparat bernama Char***,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sidorejo Hilir Rian Fauzan Harahap saat dikonfirmasi via seluler belum menjawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pengerjaan bangunan tetap berlangsung dan sudah hampir selesai (90 persen).











