Selasa, 12 Mei 2026

Proyek di Lahan Eks KAI Diduga Tanpa PBG Tetap Dikebut, Janji RDP Belum Jelas

Proyek pembangunan kafe, rumah kos, dan supermarket di lahan eks kantor serta rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan HM Prof Yamin, simpang Jalan HM Said dan Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, masih terus berlangsung meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan itu sebelumnya mencuat saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi lapangan pada Senin, 6 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan dewan menemukan pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian maupun sanksi dari pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton, yang memimpin langsung kunjungan itu menyebut progres pembangunan di lokasi diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen.

“Kita lihat pembangunannya sudah cukup jauh,” kata Paul saat itu.

Inspeksi lapangan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting. Hadir pula perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru, serta pihak Kecamatan Medan Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV sempat berjanji akan memanggil pihak rekanan proyek, PT KAI selaku pemilik lahan, Dinas Perkim Cikataru, hingga Dinas Perhubungan Kota Medan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri legalitas proyek dan dugaan pelanggaran perizinan.

Namun, lebih dari sebulan berlalu, agenda RDP yang dijanjikan belum juga terlaksana.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2026, Paul Mei Anton hanya memberikan jawaban singkat.

“Nanti kita RDP lagi. Padat kegiatan triwulan pun masih tertunda, teman-teman komisi banyak minta RDP-nya,” tulis Paul.

Belum terlaksananya RDP itu menuai sorotan karena persoalan pembangunan di lahan eks aset KAI dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran izin, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, bahkan telah mengundang perwakilan LSM bersama Komisi IV DPRD Medan untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Undangan itu tertuang dalam surat bernomor 400.14.6/5161.

Direktur Puspha Muslim Muis, mendesak Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ikut turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu menilai Pemerintah Kota Medan harus bersikap tegas karena persoalan tersebut tidak hanya terkait potensi diduga kehilangan PAD, tetapi juga menyangkut estetika kota dan keberadaan bangunan bersejarah di Medan.

“Ini bukan sekadar soal PAD, tetapi juga menyangkut estetika kota dan aset bersejarah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung peran kejaksaan yang sebelumnya pernah terlibat dalam upaya pengembalian aset milik PT KAI. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu kembali turun tangan menyelidiki pemanfaatan lahan tersebut.

Selain persoalan izin bangunan, sorotan kini juga mengarah pada status pemanfaatan lahan milik PT KAI itu. Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan lahan tersebut, termasuk mekanisme kerja sama atau izin administrasi yang melandasi pembangunan proyek komersial di atas aset negara tersebut. (HS)