Senin, 27 Juli 2026

Bangunan di Jalan Ibrahim Umar Diduga Tanpa PBG

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mendesak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menyeret persoalan karut-marut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke meja pemeriksaan. Alih-alih tunduk pada regulasi, praktik pembangunan liar di berbagai sudut kota diduga terus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bongkar Pasang Izin dan Ancaman Sanksi Tegas

Ketimpangan di lapangan kian mencolok. Pengurus HMI Medan, Akbar menyoroti celah kebocoran anggaran yang diduga kuat bersumber dari sektor perizinan PBG.

Praktik lancung mulai dari bangunan tanpa izin yang berdiri bebas, hingga modus operandi izin selembar kertas cetakan mandiri yang sengaja ditebalkan di lokasi proyek, menjadi pemandangan lumrah.

Modus pelanggaran kian terstruktur ketika realisasi fisik jauh panggang dari api. Sebagai contoh, izin yang dikeluarkan hanya untuk tiga unit ruko setingkat dua lantai, namun beralih rupa menjadi empat unit ruko dengan tiga lantai.

Menanggapi pelanggaran kasat mata ini, HMI menegaskan bahwa pemilik bangunan yang terbukti diduga melanggar ketentuan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan wajib diganjar sanksi berat tanpa toleransi. Sanksi tersebut mencakup:

Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pelaksanaan konstruksi, hingga pembekuan izin.

Penghentian Paksa dan Penyegelan: Penghentian pekerjaan di lapangan serta penyegelan fisik terhadap bangunan yang terbukti tidak memiliki PBG atau menyalahi spesifikasi izin.

Pembongkaran Paksa: Eksekusi pembongkaran terhadap bagian bangunan yang melanggar garis sempadan, ketinggian, atau jumlah unit yang tidak sesuai dengan dokumen PBG, atas biaya pemilik bangunan.

Sanksi Pidana: Penegakan hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pemilik bangunan yang membandel dan mengabaikan ketertiban umum.

Kegagalan diduga Koordinasi Lintas Instansi

Dari beberapa poin yang telah disebutkan, ia menilai mandulnya pengawasan di tingkat bawah memperparah situasi. Kewenangan pihak kelurahan dan kecamatan yang kerap berhenti sebatas teguran verbal dinilai tidak bertaji. Seharusnya, temuan tersebut langsung dikoordinasikan secara masif kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

​”Nah, itulah pentingnya Inspektorat turun untuk melihat sejauh mana koordinasi masing-masing instansi berjalan efektif,” tegas Akbar, Senin (27/7/2026).

Indikasi dugaan pembiaran ini kian nyata lewat data investigasi lapangan di sejumlah titik:

​Kasus diJalan Tuasan (Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung): Pembangunan rumah atau ruko tercatat mengantongi izin untuk 19 unit, namun diduga faktanya justru dibangun sebanyak 23 unit.

Demikian, Kasus di Jalan Ibrahim Umar (Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Medan Perjuangan): Proyek 9 unit ruko oleh Properti Wins Square nekat melakukan pemasangan tiang dan pengecoran struktur meski diduga dokumen perizinannya sama sekali belum terbit.

Desakan Verifikasi Total dan Payung Hukum

Oleh karena itu, HMI mendesak Pemko Medan segera menerjunkan Tim Inspektorat untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum yang mempermainkan tata ruang kota demi keuntungan pribadi.

Langkah tegas ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kewajiban memiliki PBG telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang secara resmi menggantikan rezim Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran aturan pembangunan. Kami berharap Pemko Medan membuktikan komitmennya bahwa tidak ada satu pun pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam penegakan peraturan daerah,” ungkap Akbar.

Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Ika Handayani Tarigan SSTP MSi ketika di konfirmasi awak media terkait bangunan yang berada di Jalan Ibrahim Umar diduga tidak memiliki PBG menyarankan, malam bang, mohon maaf, apakah orang abang sudah konfirmasi ke pemilik bangunan.

“Malam bg, mohon maaf apakah org abg sudah konfirmasi ke pemilik bangunan bg?”, katanya.

Ketika awak media kembali mengkonfirmasi Camat Ika Handayani, terkait plank PBG belum ada terpasang di depan bangunan tersebut, namun pembangunan itu diduga terus berlangsung tanpa jeda, Camat Medan Perjuangan menjawab, Tadi sudah ku bicarakan sama pemilik bangunannya, PBG nya masih dalam pengurusan. Udah di mohonkan PBG nya ya bang Sip. Ini konfirmasi dari pihak mereka bang. Ini bang, Abang boleh beritahu ke Perkim bang.

“Tadi sudah kubicarakan sm pemiliknya PBG nya masih dalam pengurusan. Udh dimohonkan PBG nya ya bg sip. Ini konfirmasi dari pihak mereka bg. Ini bg. Abang boleh beritahu ke Perkim bg,” pungkas Ika Tarigan. (HS)