Di balik cahaya monitor yang tak pernah benar-benar padam, sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, ternyata menyimpan cerita yang jauh dari sekadar dunia maya. Praktek jual beli diduga narkoba, berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/7/2026) dini hari kemarin. Petugas, meringkus seorang pengunjung, yang selalu memanfaatkan warnet jadi tempat transaksi.
Terungkapnya praktek jual beli narkoba memanfaatkan warnet sebagai tempat transaksi, setelah Polisi meringkus DA (29) warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal di depan warnet, dengan barang bukti satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.
Saat ditangkap, DA mengaku mendapat narkoba dari seseorang yang berada di dalam warnet, yang menyamar sebagai pengunjung warnet.
Petugas, kemudian melakukan penangkapan terhadap pemasok narkoba yakni DD (46) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang.
“Tersangka kedua yang kami tangkap di dalam warnet, memang selalu menggunakan warnet sebagai tempat transaksi. Tersangka, biasa menyimpan narkoba ke dalam botol hitam untuk menyamarkan narkoba,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Sabtu (1/8/2026) pagi.
Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan. Petugas, juga menyita botol hitam yang digunakan sebagai wadah kamuflase, yang selama ini selalu digunakan tersangka dalam melakukan transaksi narkoba di dalam warnet.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, tentunya pemasok narkoba kepada para tersangka dalam pengejaran kami, dan kami pastikan akan kami ringkus,” pungkas Rafli. (HS)











