DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Medan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemko Medan untuk memperbaiki tata kelola pendapatan dan aset secara transparan, akuntabel, efektif, serta berkelanjutan.
Penyampaian rekomendasi berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan Zulkarnaen SKM. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) peningkatan PAD dan penertiban aset daerah yang sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 18 Agustus 2026.

Hasil pembahasan itu kemudian mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemko Medan melalui Keputusan DPRD Kota Medan Nomor 900.1.12.1/1419 tertanggal 18 Agustus 2026.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam mengambil langkah perbaikan jangka panjang untuk mengoptimalkan PAD sekaligus membenahi tata kelola aset daerah.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Wong.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus, perangkat daerah terkait, serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan.

Pansus PAD Bekerja Selama Sembilan Bulan
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM menyampaikan rekomendasi terkait peningkatan PAD. Ia menjelaskan, Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman selama kurang lebih sembilan bulan.
Proses tersebut meliputi koordinasi, kunjungan lapangan, kunjungan kerja, pengumpulan data dan bukti, serta penghimpunan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.
Pansus dibentuk pada 18 November 2025 dan hasil pembahasannya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada 18 Agustus 2026.
“Pansus telah menyampaikan hasil pembahasan Pansus PAD pada Paripurna DPRD Kota Medan pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu,” ujar Zulkarnaen.

Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati untuk ditindaklanjuti menjadi rekomendasi DPRD Kota Medan melalui Keputusan DPRD Kota Medan Nomor 900.1.12.1/1419 tentang Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah Pemko Medan.
DPRD Temukan Sejumlah Persoalan PAD
Dalam pembahasannya, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai masih menghambat optimalisasi PAD Kota Medan.
Persoalan tersebut antara lain regulasi PAD yang belum berjalan sebagaimana mestinya, potensi kebocoran penerimaan di sejumlah sektor, pengelolaan PAD yang belum optimal, serta penetapan target PAD yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil di lapangan.
DPRD juga menyoroti penurunan pendapatan daerah dari sektor PAD pada 2025 sebesar Rp613,006 miliar atau sekitar 16,54 persen, dari target Rp3,706 triliun menjadi realisasi Rp3,093 triliun.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Pansus melakukan identifikasi masalah dan pengumpulan bukti, rapat pendalaman data dan fakta, klarifikasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, kunjungan lapangan serta kunjungan kerja, hingga meminta masukan dari kalangan akademisi.
Lima Isu Strategis Pengelolaan PAD
Hasil temuan Pansus kemudian dikelompokkan ke dalam lima isu strategis.
Pertama, potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan. DPRD menyoroti ketidaksesuaian data wajib pajak, penggunaan tapping box yang belum optimal, persoalan pelaporan pajak air tanah, mekanisme pembayaran yang tidak berdasarkan omzet, serta perbedaan penerapan tarif pajak pada sejumlah sektor usaha.
Pansus juga menemukan ketidaksinkronan data antara Bapenda dan BPN terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk persoalan pengelolaan parkir pada sejumlah gedung perbelanjaan modern oleh pihak ketiga.

Kedua, potensi PAD yang belum digali secara optimal. DPRD menyoroti pengelolaan pendapatan Rusunawa, pelayanan perizinan bangunan gedung, serta tata kelola aset yang dinilai masih dapat dioptimalkan.
Ketiga, optimalisasi retribusi dan pelayanan. DPRD meminta perbaikan pengelolaan retribusi persampahan, peningkatan validasi data wajib retribusi, optimalisasi penagihan, serta penguatan pengawasan.
DPRD juga mendorong peningkatan tata kelola fasilitas olahraga dan optimalisasi layanan laboratorium kesehatan yang dinilai memiliki potensi menghasilkan penerimaan bagi daerah.
Keempat, pemahaman wajib pajak dan wajib retribusi terhadap regulasi yang masih perlu diperkuat.
Kelima, pengawasan PAD yang belum sepenuhnya berbasis risiko, sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan agar lebih tepat sasaran.
DPRD Dorong Audit hingga Penegakan Hukum
Atas berbagai temuan tersebut, DPRD Kota Medan merekomendasikan sejumlah langkah strategis kepada Pemko Medan.
Rekomendasi tersebut meliputi audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD, audit investigatif terhadap dugaan kecurangan pajak dan retribusi, penataan regulasi, digitalisasi pengelolaan PAD, serta penetapan target kenaikan PAD secara jelas untuk 2027.

DPRD juga meminta peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemutakhiran data wajib pajak secara digital, keterbukaan informasi penerimaan PAD, penguatan koordinasi dengan instansi vertikal, hingga penindakan terhadap wajib pajak maupun ASN yang terbukti melanggar aturan.
DPRD menegaskan persoalan PAD Kota Medan bukan semata-mata disebabkan kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan dinilai sangat besar, tetapi harus didata, ditetapkan, dipungut, disetorkan, dicatat, dan diawasi melalui mekanisme yang tepat.
“Optimalisasi PAD jangan hanya dilakukan dengan menaikkan target atau menambah beban kepada masyarakat dan dunia usaha,” demikian substansi rekomendasi DPRD.
DPRD Soroti Penertiban Aset Daerah
Selain PAD, DPRD Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap penertiban aset daerah.
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala mengatakan aset daerah bukan sekadar daftar barang dalam administrasi pemerintahan. Aset merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga, diamankan, dimanfaatkan, dan dikelola secara tertib serta bertanggung jawab.
DPRD menemukan sejumlah persoalan, mulai dari belum optimalnya legalitas dan sertifikasi aset, penguasaan aset oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang memadai, belum optimalnya penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang, hingga belum terintegrasinya sistem informasi aset.

Selain itu, masih terdapat aset rusak berat atau tidak lagi digunakan, persoalan pemutakhiran nilai aset, serta sejumlah permasalahan tanah konsolidasi.
Untuk mengatasinya, DPRD merekomendasikan percepatan sertifikasi tanah, inventarisasi ulang aset tanah dan bangunan, percepatan penghapusan aset bergerak yang tidak layak pakai, serta penertiban aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.
DPRD juga meminta Pemko Medan membangun satu basis data aset terintegrasi yang menjadi sumber data utama dalam pengelolaan barang milik daerah.
Khusus aset di Kelurahan Petisah Tengah, DPRD meminta Pemko Medan segera melakukan penataan dan penyelesaian secara menyeluruh terhadap aset tanah dan bangunan, termasuk HPL Nomor 1, 2, dan 3.
Rajudin menegaskan perlunya verifikasi status dan legalitas setiap bidang tanah, penertiban pemanfaatan aset yang belum memiliki dasar hukum, serta penyelesaian kewajiban pemanfaatan aset dengan tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Rekomendasi lainnya meliputi pemasangan papan nama pada aset daerah, pembentukan tim terpadu penertiban aset, penyelesaian tanah konsolidasi, penguatan pengawasan, penyusunan rencana aksi, pelaporan berkala kepada DPRD, serta peningkatan kompetensi aparatur pengelola aset.

Wali Kota Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus peningkatan PAD dan Pansus penertiban aset daerah.
Menurut Rico, rekomendasi DPRD sejalan dengan komitmen Pemko Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga melalui pengelolaan potensi daerah secara lebih tertib, transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.
Ia mengatakan Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD, termasuk mengoptimalkan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi.

Rico juga memaparkan capaian realisasi penerimaan pajak daerah 2026. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan tercatat sebesar 52,78 persen.
Capaian tersebut terdiri atas PBJT jasa perhotelan 49,65 persen, PBJT makanan dan minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen, PBJT jasa parkir 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 50,44 persen, PBB-P2 47,09 persen, BPHTB 47,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor 37,37 persen.
Untuk penertiban aset, Rico menegaskan Pemko Medan akan melakukan inventarisasi, pemutakhiran data, penetapan status penggunaan, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, penyelesaian sertifikasi tanah, serta penertiban pemanfaatan aset yang belum sesuai ketentuan.
“Terhadap aset yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan, Pemerintah Kota Medan akan mendorong pengelolaan yang lebih produktif melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujar Rico.
Ia juga meminta seluruh OPD tidak bekerja secara parsial. Optimalisasi PAD dan penertiban aset membutuhkan integrasi data serta sinergi antara BPKAD, Bappeda, perangkat daerah terkait, dan DPRD Kota Medan.
Sejalan dengan slogan “Medan untuk Semua”, Rico menegaskan setiap rupiah PAD dan setiap aset daerah harus kembali memberikan manfaat kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan yang merata, lingkungan yang aman dan nyaman, serta peningkatan kesejahteraan.

Dewan Minta Pengawasan Tindak Lanjut Diperketat
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Medan Henri Jhon Hutagalung turut menyoroti sejumlah persoalan aset yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
Ia mengungkapkan adanya aset Pemko Medan yang disebut telah diperjualbelikan di bawah tangan dan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan.
Henri juga menyoroti lahan sekitar tiga hektare yang disebut telah dikuasai ratusan kepala keluarga selama lebih dari 20 tahun. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penanganan kawasan permukiman kumuh dan perlu disinkronkan dengan program revitalisasi sungai serta relokasi warga di bantaran sungai.
Selain persoalan aset, Henri meminta Pemko Medan memberikan perhatian terhadap PBB-P2. Ia menyebut adanya keluhan masyarakat terkait besaran PBB-P2 yang dinilai belum seragam dan belum memberikan kepastian.
“Ini perlu perhatian khusus mengenai PBB-P2 karena ini terkait dengan sumber pendapatan kita juga,” ujarnya.
Henri bahkan mengusulkan agar DPRD mempertimbangkan pembentukan Pansus khusus PBB-P2 apabila persoalan tersebut belum dapat diselesaikan secara optimal.
Ia juga meminta pimpinan DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.
Menurut Henri, rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti pada penyampaian dalam rapat paripurna. Setiap rekomendasi harus dipantau pelaksanaannya bersama Inspektorat Kota Medan agar dapat diketahui sejauh mana tindak lanjut Pemko Medan.

Rekomendasi Diminta Tidak Berhenti di Atas Kertas
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemko Medan.
Ia meminta seluruh OPD, Bappeda, dan Sekda memastikan rekomendasi yang telah diserahkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret.
“Setelah rekomendasi ini diserahkan kepada Pemko Medan, tolong tindak lanjuti secara serius dengan benar. Hal ini bukan hal yang main-main,” tegas Wong.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh rekomendasi DPRD terkait peningkatan PAD dan penertiban aset dapat dilaksanakan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Bagi DPRD Kota Medan, optimalisasi PAD dan penertiban aset merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan setiap aset pemerintah memberikan nilai manfaat yang optimal.

Pada akhirnya, setiap rupiah PAD dan setiap aset daerah harus kembali kepada kepentingan masyarakat Kota Medan melalui pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan. (HS)











