Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap seorang pria tua pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (12/8/2026) sore kemarin. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket ganja siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Jumat (28/8/2026) pagi menjelaskan, pelaku ES (53) warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diringkus Tim 6 Subnit 1 Unit II Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, usai petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penangkapan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita 8 paket ganja siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan,” ungkap Rafli.
Hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan ganja di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Motif ekonomi, jadi alasan ES untuk menjual narkotika jenis ganja.
“Motifnya ekonomi, pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.
Kepada petugas, ES mengaku mendapat narkoba dari seseorang yang tidak dikenalnya. Bahkan, setiap mendapat pasokan narkoba, ES juga tidak pernah bertemu, karena pasokan narkoba biasanya diletakkan di sembarang tempat, yang sebelumnya sudah ditentukan sang pemasok.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES, sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus, ini yang harus kami ungkap,” terang Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan Polisi dalam memerangi narkoba. Sebab, informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi, dan pencegahan yang dilakukan dari lingkungan masyarakat, dapat menekan angka peredaran narkoba dengan signifikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” ucap Rafli mengakhiri. (HS)











