Rabu, 9 September 2026

Rico Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

​Dalam penyampaiannya, Rico Waas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan, saran, dan pertanyaan kritis. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kepedulian bersama agar lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, mandiri, dan memberi manfaat nyata bagi warga.

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Mddan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”kata Rico Waas dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Selanjutnya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen itu, Rico Waas secara tegas menanggapi setiap pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD, salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Margaret MS terkait alasan baru dilakukannya pencabutan Perda meski aturan di atasnya sudah berubah sejak beberapa tahun lalu,

Rico Waas memberikan penjelasan tegas bahwa Pemko Medan mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan cepat. Namun, pencabutan ini harus dilakukan secara cermat karena menyangkut keberlangsungan lembaga yang bekerja di tengah masyarakat.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico Waas.

​Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya Pemko Medan untuk menyelesaikan penyesuaian regulasi secara tertib, terbuka, dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan masyarakat.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico Waas.

Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Dalam penyampaiannya, Rico Waas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan, saran, dan pertanyaan kritis. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kepedulian bersama agar lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, mandiri, dan memberi manfaat nyata bagi warga.

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Mddan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”kata Rico Waas dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Selanjutnya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen itu, Rico Waas secara tegas menanggapi setiap pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD, salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Margaret MS terkait alasan baru dilakukannya pencabutan Perda meski aturan di atasnya sudah berubah sejak beberapa tahun lalu,

Rico Waas memberikan penjelasan tegas bahwa Pemko Medan mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan cepat. Namun, pencabutan ini harus dilakukan secara cermat karena menyangkut keberlangsungan lembaga yang bekerja di tengah masyarakat.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico Waas.

​Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya Pemko Medan untuk menyelesaikan penyesuaian regulasi secara tertib, terbuka, dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan masyarakat.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico Waas. (HS)