Minggu, 4 Oktober 2026

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembung

Upaya peredaran narkotika di kawasan Jalan Sutomo, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, berhasil diungkap personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan. Seorang pengedar berinisial J (47) warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, diringkus berikut barang bukti 3 paket sabu, dan 20 paket ganja.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim 5 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Haryono SH MH, Selasa (29/9/2026) malam, tim bergerak ke lokasi penggerebekan usai mendapat informasi dari warga.

Di lokasi, petugas kemudian meringkus pelaku yang tengah berada di bantaran rel kereta api, dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku kami ringkus di bantaran rel kereta api, tempat ini kami duta memang jadi lokasi transaksi yang dimanfaatkan pelaku. Dari tangan pelaku, kami menyita 3 paket sabu, 20 paket ganja kering, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, timbangan elektrik, handphone, dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Minggu (4/10/2026) pagi.

Rafli menambahkan, narkoba yang disita dari pelaku tersimpan dalam dua tempat. 3 paket sabu, disita dari tangan pelaku langsung, sedangkan 20 paket ganja, disita dari dalam jok sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku baru satu bulan terakhir menjadi pengedar narkoba, namun tentunya keterangan pelaku masih akan kami dalami,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya masih didalami. Pelaku mengaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang di kawasan Medan Tembung.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, informasi awal berada di kawasan Medan Tembung. Kami pastikan, pemasok narkoba ini akan kami ringkus dalam waktu dekat,”  ucap Rafli. (HS)