Senin, 2 November 2026

HMI Minta Jaksa Agung Agar Evaluasi Kajati Sumut

​Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mendesak diduga Jaksa Agung RI ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin.

Selama lebih dari enam bulan memimpin, Muhibuddin dinilai minim gebrakan dan belum menunjukkan ketegasan berarti dalam pemberantasan korupsi di Sumut.

Ketua Bidang HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean mengatakan, pergantian pimpinan semestinya membawa perubahan arah, keberanian, dan ketegasan penegakan hukum, bukan sekadar rotasi jabatan sementara pola kerja berjalan seperti biasa.

​”Jangan sampai yang berubah hanya nama Kajatinya, sementara keberanian membongkar dugaan korupsi justru masih jalan di tempat. Jabatan Kajati bukan sekadar posisi strategis, tetapi tanggung jawab besar yang harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum,” ujar Ilham dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Ilham lantas membandingkan kepemimpinan Muhibuddin dengan catatan kinerja pendahulunya, Harli Siregar. Sepanjang 2025, Kejati Sumut mencatatkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp435,07 miliar, dengan 53 kegiatan penyelidikan dan 29 penyidikan pada bidang tindak pidana khusus.

​”Kami tidak sedang diduga meminta Muhibuddin sekadar mengulang capaian pendahulunya. Justru kami menuntut langkah yang lebih progresif dan berani. Jangan hanya mewarisi jabatan, tetapi tidak mampu meningkatkan standar kinerja,” tegasnya.

Meski Kejati Sumut sempat mencatatkan peringkat ketiga nasional dalam kinerja pemulihan aset pada semester pertama 2026, Ilham menilai capaian itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan penindakan perkara korupsi.

Menurutnya, di Sumatera Utara masih dihadapkan pada persoalan dugaan korupsi akut di sektor infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan anggaran publik.

“Kami tidak meminta Kejati mengambil alih kewenangan KPK. Namun, masyarakat berhak bertanya, di mana gebrakan Kejati dalam mengungkap perkara-perkara besar lain yang menjadi kewenangannya sendiri?,” kata Ilham.

Selain soal penindakan kasus, HMI juga mengingatkan agar kepemimpinan Kejati Sumut diduga tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi, seremoni, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Ilham menekankan pentingnya menjaga independensi dan transparansi institusi dari segala bentuk praktik tidak patut.

​”Jangan sampai lebih sibuk membangun kedekatan dengan pejabat daripada membangun keberanian membongkar korupsi. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan orang-orang berkuasa,” tandasnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Medan mendesak Jaksa Agung melakukan evaluasi objektif yang mencakup capaian penanganan perkara, kualitas pengungkapan kasus, pemulihan kerugian negara, transparansi, hingga independensi institusi. Muhibuddin juga diminta segera membuka data penanganan perkara sejak dilantik.

​”Enam bulan lebih seharusnya cukup untuk menunjukkan arah dan prioritas kepemimpinan. Jika pembenahan tidak segera dilakukan, maka evaluasi oleh Jaksa Agung bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (HS)