Selasa, 3 November 2026

Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Sibolga

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara proyek senilai sekitar Rp22 miliar tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar.

Salah satu tersangka merupakan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai SIK SH MM dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Empat tersangka masing-masing berinisial JP selaku mantan Wali Kota Sibolga, AS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan, IS selaku mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SP selaku pihak penyedia atau kontraktor.

Irfan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.

Proyek yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 itu dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menguji kondisi fisik bangunan sekaligus memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.

Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk pemeriksaan tulangan beton, serta ultrasonic testing.

Hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.

Dalam pengungkapan konstruksi perkara, penyidik juga memaparkan dugaan penyimpangan pada proses pelaksanaan dan pembayaran proyek.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan bahwa pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima oleh pihak penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.

Nilai pembayaran termin ketiga dan retensi yang diterima itu disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, mengingat yang bersangkutan merupakan kepala daerah yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. JP disebut diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP sekitar Rp2,5 miliar.

Rincian tersebut merupakan dugaan aliran dana yang dipaparkan penyidik dalam konferensi pers dan masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.

Irfan menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (HS)