Sabtu, 26 Oktober 2024

Air Parit di KIM II Diduga Terkontaminasi Limbah Residu, DPRD Kota Medan: Segera Ditindak

Limbah Residu diduga mengkontimidasi air parit di Jalan Pulau Pini II Kawasan Industri Modern (KIM). Temuan wartawan yang melakukan kunjungan ke lokasi bersama staff PT KIM Persero, Senin (18/9/2022).

Terlihat minyak residu mengambang diatas air parit disinyalir dekat Pabrik PT Jui Shin Indonesia. Residu merupakan salah satu limbah yang membahayakan. Dan limbah ini juga termasuk salah satu dari limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3).

Tak bisa dibayangkan yang terjadi bila limbah residu (minyak hitam sisa pembakaran batubara) ini mengaliri parit dan kemudian mengalir ke Sungai yang airnya selalu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari- hari.

Bau menyengat diduga limbah jenis residu (limbah B3) tercium saat mendekati parit Jalan Pulau Pini II.

Amatan wartawan dilapangan, ada lebih kurang sepanjang 500 meter parit yang terkontaminasi oleh limbah B3 tersebut. Padahal, parit mengalirkan air ke sungai yang ada di belakang KIM II.

Staf Pengelolaan Lingkungan PT KIM, Bambang saat mendampingi media bersama di lokasi, tidak memberikan keterangan apapun.

Dia mengaku hanya mendampingi kunjungan media ke lokasi dugaan adanya limbah residu dipermukaan air parit Jalan Pulau Pini II KIM II. Namun, dirinya tak menampik terlihatnya penampakan minyak di permukaan air dan menimbulkan bau menyengat.

Sementara, Staff Publik Relation (PR) PT Jui Shin Indonesia Asep Herman yang juga berada di lapangan bersama wartawan membantah limbah residu dari perusahaannya. Dia mengaku, sudah tiga kali memerintahkan staff nya melakukan patroli di lokasi tersebut namun tidak menemukan apapun.

“Tadi sudah 3 kali saya patroli lewat jalan ini tapi tidak ada seperti ini (campuran llimbah didalam parit). Tapi ini kok ada seperti ini”, ucapnya dengan nada heran. Plt Kadis Lingkungan Hidup (LH) Sumut Siti Bayu Nasution tak berkomentar dimintai keterangannya, Senin (19/9/2022).

Pesan Whats App yang dilayangkan tak berbalas. Hal serupa saat Kabid Gakkum DLH Sumut Irwansyah dihubungi juga tak merespon.

DPRD Medan Akan Jadwalkan Panggil Pihak PT KIM dan Jui Shin Indonesia

Terpisah anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan MPd B menjawab konfirmasi wartawan terkait dugaan limbah Residu yang menggenangi air parit di KIM II mengaku sangat prihatin apalagi diketahui antara perusahaan dan PT KIM sejak awal sudah ada kesepakatan dalam hal penanganan limbah.

Wong yang juga sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini pun mempertanyakan apakah pihak perusahaan diduga tidak menyediakan tempat penampungan limbah sementara atau pihak PT KIM II yang tidak memperhatikan limbah dari perusahaan PT Jui Shin Indonesia sehingga diduga di buang dan mengkontimidasi air parit di Jalan Pulau Pini II Kawasan Industri Modern (KIM).

“Seharusnya, yang bertangungjawab itu PT KIM, karena sudah ada kesepakatan jika perusahaan ada penghasil limbah sebelumnya harus sudah diketahui oleh pihak PT KIM dan pihak PT KIM juga ada menyediakan tempat penampungan dan pengelolaan limbah”, ujar Wong.

Politisi dari PDI Perjuangan ini pun mengatakan berterimakasih atas informasi yang dia terima dari teman Wartawan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak PT KIM dan PT Jui Shin Indonesia terkait temuan tersebut. (Ril/Red)