Kamis, 17 April 2025

Aksi Diduga Konten Kreator Disoal

Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumut Erris Julietta Napitupulu angkat bicara terkait dugaan insiden keributan Konten Kreator Aleh Aleh Khas di Rumah Sakit Dr Pirngadi Medan yang viral.

Menurut Erris, aksi konten kreator Aleh-Aleh yang viral dan ribut di RSU Pirngadi Medan dinilai sudah melanggar etika jam besuk. Pasalnya, aksi keributan di rumah sakit itu menimbulkan ketidaknyamanan pasien.

Diketahui, konten kreator Aleh-Aleh selama ini dikenal sangat peduli dengan kehidupan masyarakat yang tak mampu. Namun, kali ini aksinya sangat disayangkan sampai menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.

Kita ketahui, rumah sakit punya prosedur dan etika jam besuk maupun berobat. Namun, akibat aksi konten kreator itu, mengakibatkan sejumlah kalangan masyarakat dan jurnalistik sangat menyayangkan kejadian tersebut, katanya, Minggu (6/4/2025).

Lanjut Erris, selama ini kita simpatik dengan kinerja konten kreator Aleh-Aleh yang begitu peduli dengan golongan masyarakat yang tidak mampu. Bahkan, lanjut Erris, dirinya mengikuti kinerja konten kreator ini begitu antusias sampai ke daerah- daerah.

Perlu diketahui kata Erris, cara kinerja jurnalistik dan konten kreator sangatlah berbeda. Kalau wartawan maupun jurnalistik bekerja dilindungi UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.

Artinya, setiap wartawan ketika bekerja secara profesional harus menghasilkan karya jurnalistik dan konfirmasi dua arah untuk menyajikan berita yang berimbang. Jika, wartawan mengutip berita dari media maupun Chanel YouTube maupun media online harus menyebutkan sumber berita.

Sementara, konten kreator bekerja secara profesional, namun mereka bekerja diduga tidak dilindungi undang-undang, akan tetapi konten kreator sangat rentan dengan UU ITE.

Artinya, dalam kaitan ini kata Erris, semua pihak harus mematuhi cara kerja jurnalistik, dan jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat disaat liputan.

Sedang konten kreator ketika mereka hendak menyajikan kontennya, harus mempunyai sumber yang bisa dijadikan objek yang membuat viral tanpa harus membuat konten yang sifatnya mengada-ada.

Nah, perbedaan jurnalistik dan konten kreator sangat berbeda. Perihal, tentang konten kreator Aleh-Aleh menurut Erris, sebuah objek yang kurang memahami satu sama lain sehingga menimbulkan kericuhan.

Dalam kaitan ini, Erris berharap, semua pihak bisa memahami apa tupoksi pekerja, kenyamanan, etika, profesional di rumah sakit sampai menjaga kenyamanan pasien.

“Saya sudah melihat video konten kreator Aleh Aleh Khas Medan dan tim pada Jumat (4/4/2025) malam, mereka diduga memasuki ruang ICU dan meminta bertemu dengan pasien serta melanggar jam besuk, tim dari konten kreator langsung merekam lokasi sekitar ruang ICU tersebut,” ucap Ketua SMSI Sumut.

Menurut Erris, konten kreator tidak memahami jam besuk untuk menjaga kenyamanan pasien. Hal ini tentu dilarang petugas RS Pirngadi Medan hingga memicu keributan antara konten kreator dengan keluarga pasien tersebut, tukas Erris.

Terpisah, Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumut Amrizal SH MH mengatakan, konten kreator biasanya bekerja untuk sebuah manajemen dikelola seorang manajer direkrut atas keinginan sendiri dan apabila terdapat masalah dalam pekerjaannya maka kontent kreator secara hukum dapat menggunakan UU Hukum Pidana atau UU ITE.

Diketahui YouTuber berinisial RH, atau yang dikenal lewat diduga channel YouTube Aleh Aleh Khas Medan pernah dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini RH bersalah melakukan ujaran kebencian dengan tuntutan secara virtual di PN Medan, Kamis (1/10/2020).

Dia menilai bahwa itu juga telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, pungkasnya. (HS)