Kamis, 24 Oktober 2024

Antonius Tumanggor Mediasi Warga Terkait Batas Tanah di Kelurahan Karang Berombak

Pertikaian yang terjadi antara Haryanto SH Warga Jalan Karya Kompleks Karya Asri No.9-1 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat yang keberatan atas keberadaan bangunan diketahui milik Nur Intan yang beralamat di Jalan Karya Gg Sosro No.12C Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Sabtu (8/10/2022) lalu, akhirnya dilakukan perdamaian oleh kedua belah pihak di Aula Kantor Camat Medan Barat, Selasa (11/10/2022).

Mediasi tersebut dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Antonius D Tumanggor SSos didampingi mewakili Camat Medan Barat, Sekcam T Robby Chairi, Lurah Karang Berombak Suhardi, Kepling XIII Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi dan Heryanto SH selaku warga yang keberatan.

Pada kata pembukaannya, Antonius Tumanggor dihadapan Sekretaris Camat dan Lurah meminta agar kedua belah pihak yakni Haryanto SH dan Nur Intan tidak lagi saling bertikai dan bersikeras terkait batas tanah masing-masing. Karena tujuan Mediasi dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.

“Sebelumnya saya sudah bicara sama pak Haryanto ketika datang mengeluhkan hal ini kerumah saya, dan begitu juga pihak dari Ibu Nur Intan mendatangi saya meminta agar pertikaian diantara mereka diselesaikan dengan cara berdamai. Saya juga sudah koordinasi dengan Camat Medan Barat dan Lurah Karangberombak sehingga kita bisa bertemu di tempat ini”, kata Antonius Tumanggor.

Wakil Rakyat asal Dapil 1 Kota Medan inipun mengatakan Haryanto selaku warga yang keberatan pada dasarnya tidak ada masalah seandainya pihak Nur Intan sebelum membangun rumahnya berkoordinasi terlebih dahulu oleh nya (Haryanto-red) tentang batas tanah kedua belah pihak sesuai alas hak yang dimiliki.

Haryanto kata Antonius Tumanggor merasa ada batas tanah miliknya yang diambil oleh Nur Intan, sementara Nur Intan juga merasa tidak ada mengambil batas tanah atau alas hak milik tetangganya. Itulah awal masalah sebelumnya.

“Namun atas permintaan masing-masing, kedua belah pihak pun mau di mediasi untuk berdamai di tempat ini”, terang Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini.

Sementara itu, Sekcam Medan Barat T Robby Chairi berharap mediasi nantinya dapat berjalan sesuai harapan bersama.

Haryanto,SH selaku warga yang keberatan atas keberadaan bangunan milik Nur Intan menjelaskan, sesuai surat kepemilikan hak tanah miliknya, bahwa Nur Intan telah mendirikan bangunan namun mengambil sebagian batas tanahnya sehingga saat itu dia keberatan.

Selanjutnya, Haryanto pun merasa tidak dihargai selaku jiran tetangga sedinding dan Nur Intan langsung membangun rumahnya yang menyebabkan kondisi fisik rumah Haryanto mengalami rusak seperti seng bocor, dinding rumah, dan keramik rusak diduga terkena material bangunan.

“Kalau sejak awal ada permisi dan ketika ada kerusakan pada rumah tetangga kan ada peratanggungjawaban, jadi tidak main asal bangun saja tanpa izin tetangga kanan dan kiri”, ujar Haryanto.

Haryanto juga mengakui jika kondisi tanah berbeda ukuran dari depan dan dari belakang, sesuai SHM miliknya bahwa ada ukuran tanahnya yang diambil. Dia pun sepakat jika pihak Nur Intan mengukur kembali batas tanah miliknya agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Nur Intan didampingi suaminya, Suhedi mengatakan mereka sudah tidak mempermasalahkan nya lagi namun mereka juga sepakat agar pihak kecamatan melalui pihak kelurahan melakukan pengukuran ulang kembali batas tanah yang menjadi hak mereka.

“Kami juga sudah sepakat pak, untuk berdamai dan mengakhiri pertikaian kami ini, namun, izinkan kami meminta agar batas tanah yang merupakan hak kami di ukur ulang agar semuanya jelas dan tidak lagi saling tuding menuding kedepannya”, ujar Nur Intan.

Selanjutnya, Lurah Karang berombak, Suhardi mengaku siap jika diminta melakukan pengukuran ulang batas tanah warga nya tersebut.

Setelah ditemui kesepakatan, Antonius pun mengatakan lagi, nantinya, pihak kecamatan akan melakukan pengukuran dan selanjutnya kedua belah pihak yang bertikai bertemu kembali untuk membahas dan mendapatkan solusi.

“Setelah usai pengukuran, apapun hasilnya kita harapkan kedua belah pihak tidak lagi mempermasalahkannya namun dicari win-win solusi sehingga mediasi ini dapat sesuai harapan kita bersama”, ujarnya.

Haryanto SE dan Nur Intan pun akhirnya sepakat agar dilakukan pengukuran ulang batas tanah masing-masing dan berjanji akan mencari solusi selanjutnya.

Usai melakukan mediasi, Haryanto dan Nur Intan pun saling berjabat tangan saling memaafkan. Dilanjutkan dengan foto bersama. (Ril/Red)