Rabu, 9 Oktober 2024

Apartemen di Jalan William Iskandar Diduga Tidak Miliki IMB, Disoal Warga

Bangunan Megah bertingkat di Jalan William Iskandar Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Amatan wartawan dilokasi, bangunan bertingkat yang tengah dikerjakan itu disinyalir tidak ada dipasang plang SIMB, sebagaimana lazimnya warga yang taat aturan untuk mendirikan bangunan.

Hal ini diduga adanya permainan oknum pengembang yang “nakal”, tidak taat aturan yang berlaku. Ironisnya lagi, Pihak pengembang dinilai tidak Pro Pemerintah Kabupaten Deliserdang didalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemilik maupun penanggung jawab bangunan tidak berada dilokasi. Melalui seorang security berkulit gelap yang berjaga mengatakan bangunan ini bakal dijadikan Apartemen katanya.

Lebih lanjut dikatakan security yang berjaga itu, untuk izin undang – undangnya ada tertulis berwarna biru, klaimnya.

“Ada kian Undang – undangnya tertulis warna biru, tapi sudah tak nampak lagi”, katanya, Selasa (04/10/2022).

Sementara itu, terpisah Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP MSP dalam sambungan selulernya menuturkan sangat menyayangkan jika pengusaha tak mendukung PAD dengan pengurusan SIMB.

“Kita sangat menyesalkan tindakan dari pengembang tersebut, adanya bangunan yang diduga tidak memiliki IMB. Jelas menyalah itu, jika membangun itu tidak memiliki IMB”, kata Ismail mengakhiri.

Untuk diketahui, dirangkum dari berbagai sumber mengenai aturan izin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan. IMB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. (Ril/Ly)