Masyarakat Kota Medan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyoroti terkait masih banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG. Namun, hal itu tidak mempengaruhi para pemilik bangunan untuk segera melengkapi dan mengurus izin PBGnya sebelum mendirikan bangunan.
Seperti bangunan yang berada, 2 titik di Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo, 1 Titik Bangunan di Jalan Perjuangan tepatnya disamping Gang Perintis Kelurahan Sidorame Timur, 1 titik bangunan diJalan Perjuangan disamping Gang Salam, dan 1 titik Bangunan di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian, 1 Titik di Jalan Pasar 3 /Krakatau tepatnya di depan Jalan Prajurit, diduga tidak memiliki PBG.
Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara angkat bicara. Hal ini bukan rahasia umum lagi, terlalu banyak PAD yang bocor dari izin PBG. Sudah seharusnya instansi antar OPD berkolaborasi, bukan saling lempar bola. Dinas Perkim sebagai pemberi Juknis terkait PBG harus sinergi dengan Satpol PP.
Lebih lanjut Otti mengatakan, “walau siapapun dari kedua OPD tersebut yang menerima laporan dari masyarakat maupun lembaga, OPD terkait harus tanggap jangan buang badan. Sesuai laporan kan bisa OPD saling kordinasi,” ucap Otti, Senin (15/8/2025).
Terlihat bangunan bangunan itu berdiri kokoh tanpa hambatan, dan menimbulkan kecurigaan adanya kolaborasi yang baik serta terkesan dibekingi oknum hingga peran instansi, sehingga bangunan itu bebas berdiri tanpa terlebih dahulu melengkapi syarat syaratnya. Bahkan, PBG didepan bangunan bangunan itu diduga kerap tidak terlihat.
Barapaksi juga menilai kuat dugaan ada permainan oknum di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan yang kongkalingkong dengan oknum makelar bangunan. Sehingga pekerjaan bangunan itu tetap bebas beroperasi tanpa jedah.
Pantauan awak media dilokasi, bangunan bangunan itu dalam pekerjaan, diluar bangunan hanya dipasang pagar seng untuk menutupi aktivitas bangunan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Jhon E Lase ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Yang pastinya kedepan tidak ada lagi beking beking bangunan, nanti kita kerjasama dengan Satpol PP, kami hanya lebih pengawas teknis, kalau untuk penindakan ke Satpol PP, katanya, di kantor DPRD Kota Medan, Senin (08/9/2025).
Makanya nanti kalau ada yang diduga beking beking bangunan bisa lapor ke kita bang. Dan kalau ada pelanggaran kita tindak sesuai ketentuan.
“Jhon Lase juga menambahkan, kalau ada informasi dari masyarakat boleh saja disampaikan ke kita, dan akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/7/2025) mengatakan, bahwa KRK dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) bukan surat Izin membangun atau (PBG), tapi itu surat keterangan acara Gambar.
“Arti nya itu tidak boleh membangun, menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya keluar, baru bisa membangun. Agar juga tidak menjadi pertanyaan masyarakat, izin atau Plank PBG nya harus di pasang didepan bangunan tersebut. Apabila izin PBG nya belum keluar tapi bangunan itu terus dibangun, nanti kita minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) membuat surat peringatan, kalau tidak di indahkan kita minta Satpol PP Kota Medan untuk membongkarnya,” pungkas Edwin Sugesti, menambahkan nanti akan kita RDP kan. (HS)











