Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri diduga menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 diduga adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018”, kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ramadhan menjelaskan, dugaan tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga disinyalir ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang”, ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak diduga sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan diduga ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif”, ucapnya.
Kemudian di tahun 2019, juga disinyalir menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diduga diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang disinyalir diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain”, tuturnya. (Ril/Red)