Kamis, 24 Oktober 2024

Bawa Sabu di Bandara Kualanamu, Dua Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

Dua warga asal Provinsi Aceh bernama Muslem dan Faisal ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan petugas Bandara Kualanamu karena diduga kedapatan membawa sabu-sabu di dalam Koper.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah mereka berupaya menyeludupkan sabu, dan diketahui oleh petugas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (26/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.

“Iya benar diamankan di Bandara”, kata Hadi, Rabu (26/10/2022).

Hadi mengatakan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X -Ray bandara Kualanamu. Namun petugas mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.

Kemudian, petugas Bandara Kualanamu memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut, dan menginterogasi keduanya. akhirnya mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

Setelah diinterogasi mereka pun mengaku sabu-sabu yang di dalam koper akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sabu-sabu itu pun disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi. Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barang didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.

“Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa”, ucapnya. (Ril/Red)