Sabtu, 26 Oktober 2024

Berantas judi, Polsek Percut Seituan amankan 11 unit mesin judi Jackpot

Polsek Percut Seituan amankan sebelas unit mesin Jackpot (Dindong) yang beroperasi dirumah warga berinisial BS (27) di Jalan Kambes Gang SD Inpres Dusun I, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/9/2022).

Pengerebekan itu menindak lanjuti pengaduan masyarakat, terkait adanya mesin Jackpot (Dindong) yang hingga kini masih beroperasi di Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian, Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH untuk cek lokasi dan melakukan penindakan.

Pada hari Selasa, 6 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim bersama personil langsung mendatangi lokasi tersebut, Kata Kapolsek.

Sesampai di lokasi tepatnya di Jalan Kambes Dusun I Desa Cinta Damai depan SD Inpres di rumah salah seorang warga berinisial BS (27), personil menemukan sebelas unit mesin judi Jackpot (Dindong) yang tidak beroperasi.

Selanjutnya, personil memboyong barang bukti sebelas unit mesin judi Jackpot (dindong) tersebut ke Mako Polsek Percut Seituan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kompol M Agustiawan, Rabu (7/9/2022).

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Ahmad Albar SH juga menghimbau masyarakat, apabila ada melihat atau mengetahui bentuk perjudian agar segera melaporkannya ke Polsek Percut Seituan, pungkasnya. (Ril/Red)