Sabtu, 26 Oktober 2024

Berantas Judi, Polsek Percut Seituan amankan 12 unit mesin Dingdong

Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan dua belas unit mesin judi Jackpot/Dingdong dari dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Pasir putih Desa Pematang Lalang kecamatan Percut Seituan dan Jalan Kambes Desa Cinta Damai kecamatan Percut Seituan.

Pada hari Jumat 23/9/2022 sekira pukul 17.00 wib, personil Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi dari masyarakat, adanya permainan judi ketangkasan jenis mesin Dingdong di wilayah Polsek Percut Seituan.

Menindak lanjuti informasi itu, personil Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Ahmad Albar SH mendatangi lokasi keberadaan mesin judi Jackpot/Dingdong yang dimaksud.

Sesampai di lokasi, personil menemukan ada enam unit mesin judi Dingdong yang tidak beroperasi, dan tidak ditemukan pemiliknya. Selanjutnya personil memboyong mesin judi dingdong tersebut.

Kemudian, dilokasi personil kembali mendapat informasi, bahwa di Jalan Kambes Desa Cinta Damai juga masih ada Mesin Judi Dingdong. Lalu, personil menuju ke lokasi dan menemukan enam unit mesin judi Dingdong yang tidak beroperasi, dan memboyong mesin judi Jackpot/Dingdong tersebut ke Mako Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan ST SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dalam memberantas aksi perjudian dan memberikan informasi, katanya.

“kepada masyarakat diharapkan, jangan segan segan untuk menginformasikannya ke Mako, apa bila mengetahui adanya keberadaan aksi perjudian di wilayah hukum Polsek Percut Seituan”, pungkasnya.