Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/7/2026).
Penunjukan Tiorita sebagai Plt Bupati Langkat merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah proses koordinasi selesai, Gubernur Sumut diminta segera menyerahkan SK agar roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan secara normal.
“Kita diminta segera untuk melaksanakan, agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Gubernur Bobby Nasution usai penyerahan SK.
Pada kesempatan itu, Bobby juga mengingatkan Tiorita agar menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Menurutnya, ASN harus menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat secara profesional.
“Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi,” kata Bobby.
Menanggapi arahan tersebut, Tiorita Surbakti menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Plt Bupati Langkat dengan penuh tanggung jawab. Ia juga berkomitmen untuk mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat agar senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur, saya akan berusaha lebih maju mencapai kepercayaan masyarakat lagi kepada kami,” kata Tiorita. (HS)











