Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/02/2023).
Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan di PHK (Pemutus Hubungan Kerja) dan tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan H Surianto SH (Butong) mengatakan, bahwa adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.
“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa dapat turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran”, tegas Surianto, pria yang akrab disapa Butong ini.
Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga masyarakat yang di PHK. (Putra)











