Komisi 4 DPRD Medan meminta pembangunan Gedung ‘Black Old’ dihentikan sebab diduga tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan ini berdasarkan kesepakatan disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/2025).
“Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) dimana sebenarnya tidak boleh dilakukan pekerjaan,” ucap Paul.
Namun kesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP, tidak diindahkan pemilik gedung bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan terus berlanjut.
Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan Rabu (08/01/2025) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung ‘Black Old’ di Tengku Amir Hamzah lingkungan IV kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ternyata belum berhenti.
Bangunan Gedung ‘Black Old diduga tak miliki PBG’. Untuk itu, Komisi 4 DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan agar memberhentikan pembangunan gedung tersebut. (HS)