Lapak judi sabung ayam diduga bebas beroperasi di Penampungan Paya Bakung Jalan Wakaf, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Bandarnya disebut-sebut berinisial JP.
Informasi dihimpun wartawan, lapak judi sabung ayam itu milik JP beroperasi 3 kali seminggu, yakni Kamis, Sabtu dan Minggu.
“Bukanya 3 kali seminggu, kamis, sabtu dan minggu. Pengunjungnya selalu ramai. Lokasinya tepat di Penampungan Paya Bakung, Jalan Wakaf,” ujar SH, warga Sunggal, Sabtu (3/5/2025).
“Setiap hari Sabtu dan Minggu pasti ramai pengunjungnya. Makanya taruhannya bisa ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Untuk memuluskan bisnis haramnya, diduga JP berkolaborasi dengan seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial BM.
“Kalau untuk APH ’60’, sudah pasti ada yang atur la, APH juga koordinatornya. Kalau gak, ya sudah pasti digerebek lah,” jelasnya.
Mewakili masyarakat, SH berharap pihak kepolisian Polda Sumut khususnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan turun tangan menutup lokasi judi sabung ayam itu.
Di tempat terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Hafizullah mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, akan segera kita selidiki,” ujar Iptu Hafizullah singkat. (HL)