Diduga Kuburan Almarhum Krisanto Siringo-ringo (30) sudah dibongkar setelah 6 bulan dikubur, dan tersangkanya sudah ditetapkan dua tahun yang lalu pasca dilaporkan, dan kini malah dibatalkan oleh Praperadilan.
Hal itu disampaikan Pengacara Korban Dr Jose Silitonga SH MA didampingi Ranto Sibarani SH di Lobby Hotel Grand Aston City Hall Jalan Balai Kota No 1 Medan, kepada awak media, Selasa (5/3/2024).
Lambannya proses penyidikan disinyalir pembunuhan terhadap Alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo (30) yang ditemukan tergantung meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2021 di Bekasi Selatan, ternyata tidak menghasilkan apapun.
Ternyata pihak Kepolisian dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kalah dalam proses Praperadilan melawan seorang diduga tersangka yang berinisial MP. Hal tersebut dapat diketahui dari website Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Kata Jose Silitonga.
Jelas tertulis MP mengajukan gugatan Praperadilan dengan nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks terdaftar pada hari Kamis, 07 Desember 2023 melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Suparman, Hakim Tunggal dengan Panitera Sheila Melati Tallulembang yang mengadili Perkara tersebut, sebagaimana website Pengadilan Negeri Bekasi Kota, ternyata kemudian mengabulkan Permohonan MP pada hari Kamis 01 Februari 2024, dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan Cacat Hukum, karena tidak memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua, menyatakan segala penetapan lainya yang terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Diketahui sebelumnya bahwa saudara MP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Alm Fajar Krisanto Siringo-ringo (30 Tahun) yang ditemukan tergantung di Jalan Letnan Arsyad 5 No.23 RT/RW: 004/012, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ujar Jose.
Almarhun Fajar Alfian Siringo-ringo bekerja sebagai pegawai BRI KCP Karawang-Jawa Barat, memiliki 1 anak, dan pada masa hidupnya tinggal bersama istrinya MP.
Penetapan diduga tersangka oleh Polres Metro Bekasi dilakukan setelah 2 (dua) tahun Laporan Polisi keluarga Fajar Alfian Siringo-ringo dengan nomor LP/B/2403/IX/2021/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021, akhirnya istri almarhum Fajar berinisial MP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Fajar Siringo-ringo.
Sebelum penetapan tersangka, pihak Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan ekshumasi dan dengan membongkar kembali kuburan Fajar di TPU Simalingkar B pada tanggal 19 Februari 2022, jelas Jose.
Pengacara Korban Dr Jose Silitonga SH MA didampingi Ranto Sibarani SH juga menyatakan, Kejanggalan-kejanggalan atas kematian Fajar Alfian Siringo-ringo diduga kuat adalah pembunuhan.
Menurut pengakuan istrinya, Alm Fajar meninggal dunia akibat gantung diri dengan kain seprai, istrinya mengaku memotong kain sprei tersebut dengan gunting untuk menurunkan alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang sedang tergantung, kata Jose.
Isteri alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo mengatakan, tidak mendengar suara apapun. Pada saat kejadian isteri alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo berada di rumah bersama anaknya.
Keterangan tempat terjadinya gantung diri yang diberikan oleh isteri alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo berada di Kamar tidur, dan keterangan itu berbeda dengan yang disampaikan oleh abang ipar dari korban berinisial RP yang mengatakan, alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo gantung diri di pintu kamar mandi.
“Isteri korban diduga tidak ada minta pertolongan kepada tetangga pada saat kejadian tersebut, melainkan menelpon abang dari sang isteri untuk memberitahukan kejadian tersebut”, ujar Jose.
Salah seorang saksi yang merupakan tetangga korban bernama Praminto dan isterinya tidak ada mendengar suara keributan pada saat alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo gantung diri, dan mereka mengetahui bahwa alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo telah gantung diri dari abang ipar korban berinisial RP yang saat itu berada di rumah korban.
“Setelah mendengar suara tersebut, barulah saksi datang untuk melihat apa yang terjadi, dan saksi melihat bahwa alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo diduga telah berada dalam pangkuan abang iparnya tersebut, dan sedang mengolesi korban dengan Minyak Kayu Putih”, kata Jose.
Sementara itu, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Bekasi Kota berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/351/IX/2022/Retsro Bks Kota tertanggal 07 September 2022 telah meningkatkan tahapan perkara tersebut dalam tahap penyidikan, dengan kata lain, pihak penyidik tentu telah menduga adanya tindakan pidana dalam kematian korban alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo, pungkasnya. (Red)











