Rabu, 9 Oktober 2024

Diduga tidak memiliki IMB, bangunan rumah di Jalan Persatuan Helvetia Timur Disoal

Meski sudah diberikan surat peringatan, namun bukan membuat pemilik bangunan yang terletak di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia gentar untuk mengurus izin.

Amatan awak media di lokasi, bangunan rumah kabarnya milik pejabat di Pegadaian ini terus berlanjut dan bahkan sudah mulai rampung. Sementara, penindakan baik dari Trantib Kecamatan dan Kelurahan serta dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan belum ada.

Bahkan pihak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) kota Medan pun belum pernah terlihat muncul melakukan penindakan terhadap bangunan yang sudah melakukan pelanggaran terhadap Izin Mendirikan Bangunan.

Beberapa warga berfikir apakah penindakan dari pihak DPKPPR kota Medan dan Satpol PP Kota Medan hanya tebang pilih. Karena ada banyak perumahan yang melakukan rehap namun tetap diwajibkan mengurus izin.

“Artinya, kalau penindakan hanya untuk perumahan yang dibangun dari awal yang wajib mengurus izin bangunan, nanti jika ada warga yang melakukan rehap seperti apapun agar jangan ditindak meski tidak perlu mengurus izin, agar adil”, terang seorang warga yang menganggap Pemko Medan kurang tegas dalam menjalankan aturan terkait perizinan mendirikan bangunan, Rabu (13/7/2022).

Terpisah, Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar S Lubis saat di infornasikan terkait bangunan rumah yang tidak mempedulikan aturan pemko Medan tersebut menjelaskan bahwa pihak nya sudah mengirimkan surat peringatan.

“Sudah kita kirimkan surat peringatan”, ujar mantan Kadis Sosial Kota Medan ini tanpa menjelaskan surat peringatan yang keberapa.

Sebelumnya, Lurah Helvetia Timur, Teguh Sujatmiko saat dikonfirmasi pernah mengatakan bahwa sudah menyurati juga pemilik bangunan. Namun pada kenyataan nya diduga pemilik bangunan tidak menghiraukan surat dari lurah, kecamatan termasuk dari Dinas Perkimtaru kota Medan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, saat diminta tanggapannya mengatakan sangat menyayangkan pemilik bangunan yang tidak patuh terhadap aturan yang dibuat untuk kepentingan pemko Medan dan masyarakat kota Medan.

Sebab, tambah Antonius, Pemko Medan sedang giat meningkatkan PAD dari sektor IMB dan terus mensosialisasikan agar masyarkat sadar dan mau membayar pajak termasuk pajak IMB Bangunan.

“Ada Perda No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sehingga siapapun dia ketika hendak mendirikan bangunan ataupun melakukan rehap rumah / bangunan dan menambah luas dan jumlah unit bangunan maka harus mengurus izin terlebih dahulu”, terang Antonius seraya menambahkan disetiap sosperda yang dilaksanakan selalu mengingatkan warga agar menerapkan Perda No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan.

Legislator asal Dapil 1 kota Medan ini juga melihat sepertinya kurang ada tindakan tegas oleh pemko Medan melalui OPD terkait ketika mengetahui atau mendapatkan laporan adanya bangunan yang diketahui melanggar dan tidak memiliki izin membangun.

“Tentu saja, kaborasi yang diharap kan oleh Wali Kota Medan akan sulit tercapai jika masih ada OPD ataupun perangkat pemerintah yang belum dapat mengikuti program kerja Wali Kota Medan dalam mengejar PAD Pemko Medan”, ujar Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini.

Diakhir konfirmasinya, Antonius juga berharap agar masyarkat mau turut mendukung program pemko Medan dalam menunjang peningkatan pembangunan di kota Medan.

“Kita berharap tindakan dari pemko Medan terkait pelanggaran izin semakin tegas, terhadap bangunan yang diketahui menyimpang, tanpa pandang bulu”, tutur Antonius yang duduk di Komisi 4 DPRD Kota Medan ini.