Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi mengamankan warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membawa kayu gelondongan/bulat diduga tanpa dokumen resmi di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu, Kamis (13/2/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Sandi Riz Akbar STrK SIK MH pada hari Sabtu 15 Februari 2025 pagi mengatakan warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36) warga Sosor Gadong Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis 13 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.00 wib Unit Ekonomi melaksanakan Patroli di seputaran Kota Pematangsiantar, Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di Jalan Lintas Parapat – Pematangsiantar, Personil Satreskrim Unit Ekonomi melihat 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan/bulat.
Tepat didepan RM Pintu Batu Jalan Parapat, satu unit Truk muatan kayu gelondongan/bulat berhenti. Kemudian, personel menghampiri Truk dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu itu pada supir tersebut, kata Iptu Sandi.
Namun, supir truk berinisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap. Lalu, DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning Nopol BK 8721 EP bermuatan kayu itu diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, dan akan diantar diduga ke UD Sinar Mar Jaya yang berada di Jalan SM Raja Kota Pematangsiantar, dengan penerima berinisial TCE, ujarnya.
Adapun jumlah kayu yang diangkut oleh truk tersebut, sebanyak 35 batang dengan panjang 4,80 meter. Kayu tersebut milik berinisial MM berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.
“Hingga saat ini berkas perkara DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan/bulat tersebut, sudah diserahkan ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar, untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (DS)