Teti Mariani Lubis (58) warga Jalan Seroja Raya Medan Helvetia mengadukan wanita berinisial HD SE ke Poldasu terkait dugaan pemalsuan pernikahan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 17 Juni 2023 pukul 20.15 WIB.
“Diduga HD kerap kemana-mana menggunakan akta nikah palsu, dan mengaku sebagai istri dari almarhum suami saya untuk menguasai harta kami”, kata Teti Lubis, Jumat (26/1/2024).
Dalam laporannya, Mariani tak terima HD SE mengaku telah menikahi suaminya berinisial CS.
“Saya tak terima dia mengaku tak telah menikah dengan suamiku”, ujar Teti kepada wartawan.
Akibat dugaan pernikahan tersebut, Teti dan anak-anaknya tak terima sehingga nekad melaporkan HD ke Polisi.
“Sudah enam bulan laporan pengaduan kami ini di Poldasu. Harapan kami polisi segera menindak lanjutinya”, pungkas Teti.











