Rabu, 9 Oktober 2024

Diskotik Krypton Diduga Jual Inex Rp 300 Ribu

Hiburan malam atau Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan diduga tidak takut dengan pihak kepolisan seperti Polda Sumut, BNN dan Polrestabes Medan yang mempunyai pasukan terlatih.

Selain itu, manajemen Diskotik Krypton bebas diduga menjual narkoba 1 pil ekstasi atau inex dengan harga Rp 300 ribu. Bermacam jenis inex seperti Burung Hantu (Burhan), Kepala Singa, Lamborgini, Tengkorak Ping dan lain – lain. “Selain itu, buka 24 jam tanpa jeda, tak jauh dari situ ada dua rumah ibadah,” kata warga D Wanto kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Menurut warga perangkat Kecamatan Medan Baru dan Polrestabes Medan harus mengambil tindakan. “Kalau tidak, nanti emak-emak bersama warga lainnya yang akan ambil alih tindakan dengan menggeruduk diskotik tersebut,” ujarnya.

Tapi sebelumnya, lanjut D Wanto, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru dan pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan serta dinas terkait harus menindak tegas pemilik dan pengelola tempat hiburan malam Kripton. “Jangan sampai masyarakat marah terkait berdirinya Diskotik Kripton itu,” tegasnya.

D Wanto mengingatkan, SPA beberapa tahun lalu yang dekat dengan SD bisa ditutup oleh pihak kepolisan dan pihak Kecamatan Medan Petisah.

“Sudah jelas di situ ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah kota masih saja memberikan izin beroperasinya Diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi dan melihat sekeliling di Jalan Gajah Mada,” ujarnya.

Diskotik Krypton tak hanya diduga mengabaikan aturan, namun juga mengusik kenyamanan warga sekitarnya. “Takutnya banyak remaja yang terkontaminasi dengan adanya tempat hiburan malam itu,” timpal warga lainnya.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SIK MH tetap fokus dalam memberantas narkoba. “Tetap diberantas baik di hiburan malam maupun di masyarakat,” jelasnya. (Red)