Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kajati Sumut melalui jajarannya memeriksa dugaan beralihnya lahan seluas 13,5 hektar ditaksir senilai 1,35 triliun dari manajemen Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP saat ini Universitas Negeri Medan (Unimed) pada tahun 2012 lalu.
Ketua Umum DPP FKSM Irwansyah kepada media ini, Kamis (2/9/2025) mengaku pada 11 Agustus 2025 lalu telah melaporkan dugaan peralihan 13,5 hektar lahan yang dulunya adalah area Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Jalan Gaperta Medan Helvetia ke PTSP Kejati Sumut.
Namun hingga kini, lanjut Irwansyah, tak ada pemeriksaan pada dirinya atas laporan yang disampaikannya atas kondisi lahan tersebut yang saat ini telah tercatat menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan diduga atas nama PT Nusaland.
“Ditengah gencarnya Presiden dan Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas korupsi dan menyelamatkan aset yang berpotensi milik negara, kok di jajaran Kejati Sumut lamban memeriksa adanya informasi yang kami sampaikan secara resmi melalui jalur formal dengan data dan informasi yang telah disajikan,” kata Irwansyah.
Dipaparkannya, telah terjadi dugaan Pengalihan Aset IKIP sekarang Universitas Medan (Unimed) berupa Lahan Tanah seluas 13,5 Hektar harga ditaksir sekitar 1,35 Triliun dengan taksiran harga Rp. 10 juta Permeter yang saat ini menjadi Hak Guna Bangunan PT Nusa Land dibeli dari PT Nusa Inti Prima Pratama.
Dasar Informasi adalah Pertimbangan, lanjutnya, memori Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diterangkan dalam pertimbangannya dan data serta dokumen-dokumen lain.
“Dalam Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan 05 Februari 2014 diketahui Penggugat adalah Regia Br Panjaitan Warga Jalan Baru No. 42 Medan, Dr Sofar Hutauruk Jalan Sei Babalan No.33 Medan kuasa hukum : Efendi Tambunan SH dan Ganda Parulian Tambunan SH Firma Hukum Perisai Keadilan Jalan Saudara No.70 A Medan sesuai kuasa tanggal 10 April 2013,” paparnya.
Tak Terdaftar di Barang Milik Negara (BMN)
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Nusaland atas kepemilikan 13,5 hektar lahan diduga eks Lahan Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP itu.
Sementara itu, Humas Unimed Surip ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (3/10/2025), terkait lahan 13,5 Hektar di Jalan Kapten Sumarsono simpang Jalan Gaverta Medan Helvetia tanah Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP tersebut telah beralih ke perusahaan swasta mengatakan, mohon maaf bang, kasus ini sudah beberapa kali diangkat di pengadilan. Dan, kami Unimed menyatakan bahwa tanah itu terdata di Barang Milik Negara (BMN) bukan milik Unimed.
“Mhon maaf bg kasus ini sdh bbrp kali diangkat di pengadilan dn km Unimed mnyatakn bhw tanah itu terdata di BMN bukan milik Unimed,” katanya.
Terpisah, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH ketika dikonfirmasi awak media terkait diduga tanah Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP telah beralih ke perusahaan swasta mengatakan, akan mengecek hal itu ke bidang terkait.
“Kita cek ke bidang terkait ya bang,” pungkasnya. (HS/J)











