Kamis, 9 Januari 2025

DPRD Medan: Bangunan Sakasanwira Diduga Tak Berfungsi

Terungkap bahwa bangunan Satu Kelurahan Satu Sentra Kewirausahaan (Sakasanwira) untuk pengembangan UMKM di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan diduga belum berfungsi. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Selasa (07/01/2025).

Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan HT Bahrumsyah dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Hj Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Effendi Lubis, Dodi Robert Simangunsong dan Eka Afrianta.

Kadis Koperasi dan UMKM Medan Benny Iskandar Nasution menjelaskan, bahwa pihaknya baru menerima Juni 2024 dan bukan Januari 2024, bangunan tersebut diduga kondisi sudah kupak-kapik saat diterimanya.

Mendengar penjelasan itu, Bahrumsyah memaparkan diduga keterkejutannya, bangunan berasal dari APBD 2023 dengan nilai Rp2.8 Milliar. Itu bangunannya baru kok bisa kupak-kapik?. Begitu juga sampai saat ini kondisi bangunan masih kosong hingga saat ini, padahal ini merupakan program Walikota Medan Bobby Nasution untuk sektor pengembangan UMKM.

Bahrum juga menjelaskan, lokasi Sakasanwira ada tiga titik di Kota Medan diantaranya Marelan, Tuntungan dan Letda Sujono.

Nah untuk Marelan kenapa kosong, Bahrum juga mempertanyakan penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan bahwa bangunan diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan maupun koperasi dalam pengelolaannya.

Dalam RDP tersebut, Benny mengaku tidak punya anggaran bahkan untuk listrik saja tidak mampu.

Untuk itulah, Bahrum melalui pimpinan rapat agar memanggil pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sekaitan bangunan Sakasanwira.

Tentunya kita mempertanyakan kalau asset tersebut apakah sudah masuk menjadi asset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan termasuk kondisi bangunan.

Pada RDP tersebut, baik itu kondisi bangunan dan pengelolaan haruslah jelas karena acuan tersebut tidak apakah mengacu ke Perwal atau peraturan dari Dinas. (HS)