Selasa, 20 Januari 2026

DPRD Soroti Kafe Dilahan Eks Pasar Aksara Medan

DPRD Kota Medan mempertanyakan keberadaan diduga Kafe di lahan eks Pasar Aksara yang terbakar pada 2016 silam. Dimana, seharusnya dikembalikan lagi untuk para pedagang yang dulunya berjualan dikawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda kepada sejumlah wartawan dalam pesan WhatsApp, Rabu (28/05/2025).

“Kan dulunya pasar, setelah kejadian kebakaran lalu dibiarkan sekian lama, namun belakangan justru mendapat kabar di bangun Kafe?,” tutur Iskandar.

Sejauh ini mengenai status bangunan, Iskandar menyatakan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk statusnya bangunan itu sendiri yang berada di lahan Pemko Medan apakah disewakan, dikerjasamakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO), atau bentuk lainnya, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik hingga saat ini.

Iskandar menyampaikan bahwa sebelumnya pihak Komisi 4 DPRD Medan dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak sidak ke lokasi yang mempertanyakan PBG, namun sampai saat ini belum ada jawaban apakah sudah diurus PBG termasuk status bangunan itu sendiri.

“Untuk itulah nantinya kita panggil kembali pengusaha maupun dinas Perkimnya,” ucap Iskandar.

Secara pribadi, lanjut Politisi muda PKS Kota Medan mengatakan lebih setuju status dikembalikan fungsi untuk pedagang.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak dikawasan Kafe di Lahan Eks Pasar Aksara tersebut.

“Waktu itu pihak pengusaha berjanji mau mengurus izinnya, namun sampai saat ini belum ada berkabar. Nantilah kita panggil lagi dalam RDP,” kata Paul dalam pesan Whatsapp. (HS)