Rabu, 4 Desember 2024

DPRD & Wali Kota Medan Tandatangani Perubahan Perda No 6 Tahun 2015

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan disetujui dan ditandatangani Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (09/09/2024).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Hasyim SE selaku Ketua DPRD Kota Medan didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM dan HT Bahrumsyah SH MH.

Diawali dengan penyampaian laporan pembahasan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution ST, dimana dalam laporannya, dijelaskan bahwa berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, karena penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

DPRD Medan melaksanakan rapat paripurna dalam acara penyampaian laporan BapemPerda DPRD kota Medan atas pembahasan ranperda kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, disepakati bahwa penyampaian laporan Bapemperda DPRD kota Medan atas pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persamaan ditetapkan pada hari ini Senin tanggal 9 September 2024.

“Sebagaimana telah kita ketahui, bahwasanya pengusul DPRD kota Medan atas ranperda kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 pengelolaan persampahan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 22 April 2024 yang lalu, dan telah ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD kota Medan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 14 my 14 Mei 2024 dan telah disampaikan jawaban oleh pengusul serta ditetapkan pembahasannya oleh Bambang Perda DPRD kota Medan,” ucap Dedy.

Tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanakan sebagai implementasi dari undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 yang didelegasikan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang menjadi representasi masyarakat dengan cara membahas rancangan Perda bersama kepala daerah.

Dikatakan Dedy, ditunjuknya Bapemperda DPRD kota Medan dalam pembahasan dan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, maka Bapemperda DPRD kota Medan segera melaksanakan rapat kerja dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah dilaksanakan dalam rapat kerja bersama opd terkait, yakni;

-pada tanggal 29 Juli 2024 pembahasan rancangan Perda bersama opd terkait untuk menjelaskan latar belakang permasalahan yang menjadi dasar perubahan Perda ini.

-pada tanggal 30 Juli 2024 dilaksanakan pembahasan materi muatan rancangan Perda bersama opd terkait serta mentelaah redaksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-pada tanggal 5 agustus 2024 Bambang Perda menyimpulkan menyempurnakan serta menyepakati hasil pembahasan yang telah dibahas.

“Dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi kabupaten kota dalam pengelolaan persamaan sesuai dengan Kewenangan otonomi daerah, pengendalian lingkungan hidup ini diantaranya termasuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan pengangkutan penampungan pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah atau TPA,” jelasnya.

Dedy menambahkan, fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, termasuk aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis dewasa ini menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak.

Berubahnya peraturan daerah kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persamaan, dikarenakan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh dinas pertama dan kebersihan, kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Demikian penyampaian laporan Perda Kota Medan atas pembahasan dalam Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini disampaikan.

“Harapannya Rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui oleh seluruh anggota DPRD kota Medan yang menjadi Perda Kota Medan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan kota Medan,” tutup Dedy

Susunan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Medan.

Ketua : Dedi Aksyari Nasution ST
Wakil ketua : Erwin Siahaan
Anggota :
1. Paul Mei Anton Simanjuntak SH
2. Drs Wong Chun Sen MPd B
3. Margareth MS
4. H Surianto SH
5. Haris Kelana Damanik ST
6. Dhiyaul Hayati SAg
7. Rudiawan Sitorus SFil l
8. Edi Saputra ST
9. Sukamto SE
10. Mulia Asri Rambe SE
11. Afif Abdillah SE
12. Perlindungan Sipahutar SH

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta Pemko Medan lebih serius mendorong warganya agar mampu mengolah sampah menjadi sumber pencarian tambahan.

“Untuk itu, Pemko Medan supaya memberikan pelatihan kepada masyarakat sehingga memiliki kemampuan meredukasi sampah menjadi produk industri rumah tangga,” katanya.

Dengan demikian, volume sampah akan berkurang yang harus di angkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) setiap harinya.

“Untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap rumah tangga yang akan diangkut ke TPS, maka Pemko Medan mengedukasi masyarakat agar sampah dapat dikelola bernilai ekonomis,” ujar Margaret MS.

Pendapat Fraksi Gerindra, yang dibacakan oleh Jaya Saputra meminta agar masyarakat bijak didalam mengelola limbah sampah. “Terutama sampah rumah tangga, agar tidak dibuang sembarangan. Untuk itu, Pemko Medan agar menyediakan bak sampah disetiap lingkungan,” harapnya.

Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan Bukhari, S.E juga meminta agar penanganan sampah di Kota Medan dikelola secara profesional.

Kemudian di lapangan yang terjadi adalah walikota Medan mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan, hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut, karena dalam Perda yang lalu belum mengatur pengelolaan persamaan kota Medan dilaksanakan oleh kecamatan.

“Kecamatan, selaku pihak yang ditunjuk oleh Pemko dapat melakukan tugas penanganan sampah dengan baik dan benar. Jangan lagi ada keluhan dari masyarakat, akibat sampah yang tidak diangkut oleh petugas kebersihan menimbulkan rasa tidak nyaman,” tuturnya.

Pendapat Fraksi PAN, yang dibacakan Abdurahman Nasution menyampaikan bahwa yang diketahui bersama kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton setiap harinya. Jika sampah itu tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan masalah yang semakin besar.

“Sehingga pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah hak dan kewajiban masyarakat sudah semestinya segera dilakukan,” ungkapnya.

Pendapat Fraksi Golkar yang disampaikan Modesta Marpaung SKM S.Keb, mengungkapkan bahwa perubahan Peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan yang akan segera kita laksanakan pada sidang paripurna hari ini, harus berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

“Sehingga Perda tentang Persampahan ini tidak merugikan warga masyarakat Kota Medan, jangan sampai retribusi sampah itu memberatkan,” bilangnya.

Pendapat Fraksi Partai Nasdem DPD kota Medan atas dan Perda Kota Medan tentang perubahan dan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang dibacakan oleh T. Edriansyah Rendy, SH.,MK.n, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan hidup lainnya, oleh karena itu Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

“Partai Nasdem dalam satu pandangan bahwa fenomena pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume sampah, di tambah aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis ini menimbulkan dampak sampah yang semakin tinggi,” bilangnya.

Sebagaimana kita pahami bersama, pertumbuhan aktivitas dan pola hidup masyarakat merupakan faktor yang mempengaruhi pengelolaan persampahan. “Terutama di Kota Medan yang merupakan kota metropolitan keempat terbesar di Indonesia, yang semakin padat,” paparnya.

Pendapat Fraksi Demokrat atas Ranperda persampahan disampaikan oleh Dodi Robert Simangunsong, SH berharap agar Ranperda Kota Medan tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persamaan ini dampak yang lebih baik.

“Kedepannya, pengelolaan persampahan dari hulu hingga Hilir agar semakin baik, sehingga peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi kita semua dalam melakukan pengelolaan persampahan di kota Medan,” imbuhnya.

Pendapat Fraksi Hanura, PSI dan PPP disampaikan oleh Renville pandapotan napitupulu ST, disebutkan sebelumnya bahwa perubahan Perda ini nantinya diharapkan jadi solusi yang lebih baik terhadap pengelolaan persampahan di Kota Medan yang kita cintai ini bersama.

“Yang sangat terpenting, dengan lahirnya perubahaan Perda Persampahan ini bisa menjaga dan memberikan lingkungan hidup yang lebih nyaman bagi masyarakat kota Medan,” harapnya.

Disimpulkan bahwa kedelapan (8) Fraksi DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan.

Sementara itu, dalam sambutannya Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menyampaikan bahwa pengelolaan sampah memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun komunitas untuk menciptakan solusi inovatif dan mendukung program-program pengelolaan persampahan di Kota Medan.

“Untuk itu pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan. Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua,” tandas Bobby Nasution.

Turut hadir dalam rapat ini Anggota-Anggota DPRD Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat ditutup dengan penyerahan berkas laporan dan pendapat fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan.