Selasa, 20 Januari 2026

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi melakukan pemanggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan berinisial DS, GL, EA, dan SP, diduga atas laporan beberapa pengusaha mikro terkait dugaan pemerasan.

Namun, hingga saat ini Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan berinisial DS bersama GL yang dijadwalkan hadir hari ini, belum tampak di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kamis (21/08/2025).

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada wartawan di Halaman Kantor Kejatisu, menyebutkan bahwa keduanya memang dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 Wib, namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.

Begitu juga sampai saat ini keduanya pun belum memberitahukan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

“Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja,” ucapnya.

Namun bila sore nanti tak hadir juga, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh diduga Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan berinisial GL, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, kita hanya diminta Kejaksaan memberikan keterangan atau informasi tentang kunjungan lapangan sesuai jadwal komisi 3, yg telah ditandatangani Ketua DPRD Komisi 3 melakukan kunjungan kerja didampingi Satpol PP, Dispenda, Perizinan satu atap, Pariwisata, Pihak Kecamatan dan Kelurahan pada Maret lalu.

“Sesudah itu kita pulang, itu saja yang saya tau. Pengusaha yg ngadu pun sampai sekarang saya tak tanda org nya. Jadi kita diminta hanya untuk memberi keterangan tentang perkara ketua Komisi 3, bukan saksi,” katanya.

Dalam hal tersebut, GL juga mengatakan, pokoknya saya tidak ada terlibat dlm hal pemerasan.

“Pokoknya saya tidak ada terlibat dlm hal pemerasan,” ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Medan berinisial DS ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut. Saya di panggil hanya untuk di mintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua komisi 3.

“Saya di panggil hanya untuk di mintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang di lakukan ketua komisi 3,” pungkas DS. (TL)