Kamis, 22 Januari 2026

Dua Bangunan di Jalan Rakyat dan Selam Diduga Tak Miliki PBG

Untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan Rico Waas telah mengintruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya.

Tetapi hal itu tidak membuat gentar, pemilik atau pengusaha properti yang hendak mendirikan bangunannya.

Seperti bangunan komersil yang berada di Jalan Rakyat dekat Simpang Pasar II Kelurahan Tegal Rejo, kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Selam No 34 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah seorang pekerja yang namanya tidak mau untuk disebut, dilokasi bangunan yang berada di Jalan Rakyat ketika dikonfirmasi awak media terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu mengatakan, agar menghubungi salah seorang bernama Samsuir.

“Hubungi aja Samsuir bang, itu ada nomor Handphone nya,” ujar pekerja itu.

Lalu, awak media mengkonfirmasi Samsuir melalui WhatsApp selularnya ke Nomor 812-6057-4XXX, Sabtu (26/7/2025) terkait bangunan tersebut, namun tidak menjawab.

Terpisah, seorang berinisial Amin diduga sebagai pemborong bangunan yang berada di Jalan Selam Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, ketika dikonfirmasi awak media terkait izin atau plank PBG bangunan tersebut, Ia hanya menunjukkan surat keterangan atau KRK dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Dilokasi bangunan, Amin juga dengan arogan mengatakan, agar awak media mempertanyakan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya langsung ke Tata Kota.

“Tanyakan aja Izin PBG Bangunannya lansung ke Tata Kota,” kata Amin.

Kuat dugaan ada kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan itu dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan bersama Instansi lainnya, sehingga bangunan itu dapat berdiri tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/7/2025) mengatakan, bahwa KRK dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) bukan surat Izin membangun atau (PBG), tapi itu surat keterangan acara Gambar.

“Arti nya itu tidak boleh membangun, menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya keluar, baru bisa membangun. Agar juga tidak menjadi pertanyaan masyarakat, izin atau Plank PBG nya harus di pasang didepan bangunan tersebut. Apabila izin PBG nya belum keluar tapi bangunan itu terus dibangun, nanti kita minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) membuat surat peringatan, kalau tidak di indahkan kita minta Satpol PP Kota Medan untuk membongkarnya,” pungkas Edwin Sugesti, menambahkan nanti akan kita RDP kan. (HS)