Selasa, 21 April 2026

Egy Desak Rico Evaluasi Dirut PUD Pasar Medan

Dugaan kisruh terkait diputusnya kerjasama dengan pihak ketiga oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Pihak Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan melalui ketuanya Muhammad Sidiq bersama Marhaenis Akademi yang diwakili foundernya Diga Adlianta Pinem, secara resmi memberikan kuasa kepada advokat Egy Sudjana, untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait permasalahan tersebut.

Kepada media, Jumat (17/04/2026), di Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Sidiq yang didampingi Dewan Penasehat APPSI Sumatera Utara, Surbakti, mengaku sudah tidak bisa lagi memberikan saran dan masukan kepada Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadani, terkait diputusnya kerjasama dengan pihak ketiga itu. “Pasar sudah sepi, jadi jangan ada lagi kebijakan yang malah membuat pasar menjadi kisruh sehingga masyarakat semakin takut untuk berbelanja ke pasar tradisional.

“Jadi karena saya tak sanggup lagi membilangkan kepada Dirut PUD Pasar Kota Medan, maka kami memberikan kuasa kepada Bang Egy Sudjana untuk melakukan upaya hukum maupun persuasif demi tuntasnya masalah ini,” jelas Siddiq.

Hal senada disampaikan founder Marhaenis Acakemy Diga Pinem. Dikatakannya, Dirut PUD Pasar kurang berkompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jadi diduga kekisruhan itu, murni tanggungjawabnya Dirut PUD Pasar. Harapan kami, evaluasi itu harus dilakukan secepatnya karena kita tidak mau nanti terjadi konflik-konflik, benturan, ataupun gesekan di masyarakat itu ke depannya. Kondusifitas yang terjadi di tengah-tengah lingkungan pasar adalah tanggungjawab Dirut PUD Pasar,” tegas Diga.

Sementara, Dewan Penasehat APPSI Sumatera Utara, Surbakti, mengatakan bahwa masyarakat menginginkan keamanan dan kenyamanan di pasar. Kedua faktor ini membuat pasar jadi sejuk dan nyaman sehingga pasar jadi ramai karena pedagang dan konsumen tidak terganggu dan bagi pedagang akan menghasilkan keuntungan.

“Sudah kita lihat diduga ada keributan, pengeroyokan, dan hal ini pasti mengganggu konsumen untuk datang ke pasar. Akibat pasar jadi sepi dan pedagang bisa kolaps. Dan keributan itu terjadi setelah digantinya Dirut PUD Pasar. Sebelumnya kejadian itu tidak ada. Artinya, pergantian Dirut, tidak menjadikan kondusifitas tapi kerawanan,” beber Surbakti.

Dia mendesak agar Walikota Medan, Rico Waas, segera melakukan evaluasi terhadap Dirut PUD Pasar, dan bila perlu segera diganti.

Egy Sudjana mengaku bahwa kehadirannya di Kantor Walikota Medan adalah dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai advokat untuk mempertanyakan permasalahan pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh pihak PUD Pasar Kota Medan.

“Legalitas kehadiran saya disini sebagai advokat. Artinya saya penegak hukum menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 pasal (5) bahwa kami ini adalah APH, aparat penegak hukum. Poin pentingnya kepada Walikota Medan, segera evaluasi Dirut PUD Pasar sesuai yang dimaksud oleh klien kami, dan tidak ada kata lain selain copot, kalau mau kondusif,” tegas Egy Sudjana.

Pasar menurutnya harus tumbuh dan berkembang dengan baik. Dan menjelang lebaran Idul Adha, pasar harus kondusif agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu. Dia meminta agar Walikota Medan dapat menjadwalkan pertemuan sesuai surat audensi yang telah disampaikan kantor advokatnya.

“Saya kecewa karena hari ini Pak Walikota Medan tidak ada di kantor. Kalau Pak Walikotanya tidak ada, wakilnya harusnya ada dong. Masak tidak ada juga. Mungkin ini kritik saya yang harus didengar sama Mendagri. Tidak boleh begini Indonesia. Sampai ke presiden juga. Beginilah kerja pemerintah itu, tidak kondusif membela rakyat. Harusnya saya tidak perlu jauh-jauh datang kesini. Untuk apa? Kan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Tapi nampaknya diduga sudah keras kepala dan ada yang tidak tahu diri, dalam hal ini Saudara Anggia dari yang saya dengar,” ungkap Egy.

Sebelum terlambat, Egy meminta Walikota Medan untuk segera bertindak. Bila tidak, maka dia akan mengambil langkah-langkah hukum, baik pidana maupun perdatanya.

Ditambahkan oleh staf dari Kantor Pengacara Egy Sudjana, bahwa Dirut PUD Pasar, setelah tiga bulan dilantik, langsung mengganti pengelola Pasar Kampung Lalang. Padahal, pengelola itu sudah 12 tahun mengelola pasar tersebut dan tidak ada masalah.

“Pengelolaan itu dibuat dalam kerjasama antara pengelola sebelumnya dengan PUD Pasar dibuat dengan mekanisme perjanjian antara individu hukum dengan badan hukum. Anggia Ramadani adalah seorang fasilitator yang kebetulan menjabat pada saat ini. Kenapa setelah dia menjabat melakukan perubahan secara ekstrem. Dan itu melanggar UU Pasal 1338 KUH Perdata Kesepakatan Perjanjian,” beber staf itu. (HS)