Rabu, 21 Januari 2026

HMI Desak Poldasu Brantas Judi Tembak Ikan di Medan Utara

Maraknya dugaan praktik perjudian tembak ikan berlogo Pipit dan kupu kupu di kawasan Medan Utara menimbulkan tanda tanya besar terhadap diduga efektivitas penegakan hukum. Sejumlah lokasi yang disebut beroperasi terbuka dan dalam waktu lama dinilai luput dari tindakan oknum aparat.

Warga setempat mengaku resah. Seorang warga berinisial IS mengatakan, lokasi perjudian tembak ikan dengan sejumlah logo tertentu yang berdiri di tengah permukiman padat dan dekat fasilitas umum.

“Ini bukan kejadian baru. Buka siang sampai malam, lokasinya jelas dan diketahui banyak orang. Tapi tidak ada tindakan nyata,” kata IS, Rabu (14/1/2026).

Menurut penelusuran warga, titik-titik yang diduga menjadi lokasi perjudian tersebar di kawasan Kota Bangun dan Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar. Salah satu lokasi bahkan berada di dekat rel kereta api dan disebut tetap beroperasi tanpa gangguan berarti.

Aktivitas serupa juga ditemukan di Jalan Pajak Inpres Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya di sebuah rumah bercatkan warna hijau, Jalan Titipapan Lorong 36, Jalan Veteran, Jalan Gabion, hingga kawasan belakang KFC Marelan, dan di Lingkungan 14 Kelurahan Pekan Labuhan. Pola operasionalnya dinilai berulang dan terstruktur, seolah memahami waktu-waktu aman untuk beroperasi.

Warga juga mencatat sejumlah titik lain yang diduga aktif, antara lain di Marelan Point (dua lokasi), Jalan Jala (satu lokasi), Kota Bangun (tiga lokasi), Mabar (dua lokasi), Martubung depan SPBU (satu lokasi), Pasar 10 Helvetia Gang Bima (dua lokasi), Pasar 9 Helvetia dekat Kafe Lestari (satu lokasi), serta Pasar 2 Timur di sekitar pabrik udang (satu lokasi).

Para pemilik lokasi diduga perjudian tembak ikan ikan berlogo Pipit dan kupu kupu itu disebut sebut berinisial PI, AI, dan RI. Mereka sangat piawai dan sukses dalam menjalankan dugaan bisnis haramnya di wilayah Medan Utara.

IS menilai mustahil aktivitas sebesar itu luput dari pantauan aparat. “Kalau warga bisa mengetahui semua titiknya, publik wajar mempertanyakan mengapa aparat seolah tidak melihat,” ujarnya.

Kecurigaan publik menguat karena praktik tersebut disebut berlangsung tanpa jeda. Warga menduga adanya pembiaran sistematis, terlebih setiap isu perjudian mencuat, pola dan jaringan yang muncul disebut selalu serupa.

Warga juga mengeluhkan dugaan maraknya peredaran narkoba di sekitar lokasi perjudian, yang dinilai saling berkaitan dan memperparah kerusakan sosial di Medan Utara.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik dan Demokrasi HMI Medan, Ilham Panggabean, menilai penanganan oleh Polres Pelabuhan Belawan tidak menunjukkan hasil signifikan. Ia mendesak Polda Sumatera Utara turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Jika perjudian bisa beroperasi terbuka dan berulang diduga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam penegakan hukum. Karena itu, Polda Sumut harus turun langsung,” kata Ilham, Selasa (20/1/2026).

Menurut dia, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penutupan lokasi, melainkan harus menyasar jaringan dan aktor utama di balik praktik perjudian.

“Hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Jika dibiarkan, kecurigaan publik akan terus tumbuh dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum semakin tergerus,” ujarnya.

HMI Medan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan membawa isu tersebut ke ruang publik yang lebih luas jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan maraknya praktik perjudian tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. (HS)